TERNATE, OT- Pemerintah Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), hingga saat ini belum mengetahui berapa jumlah wajib e-KTP dan yang sudah melakukan perekam.
Camat Pulau Ternate, Zainuddin Abdjan kepada wartawan indotimur.com mengatakan, data e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sampai saat ini belum masuk ke Kecamatan Pulau Ternate.
"Sampai saat ini data dari Dukcapil belum ada. Baik data wajib e-KTP maupun berapa yang sudah melakukan perekaman," ujarnnya kepada wartawan indotimur.com Selasa(10/04/2018) pagi tadi.
Kata dia, rapat baru akan dilaksanakan hari kamis tanggal 12 april 2018 nanti, untuk bahas data tentang e-ktp dari setiap kelurahan, jadi ditunggu saja hari kamis" katanya.(red)



