Home / Indomalut / Ternate

BTM Al-Munawwar Ternate Akui Pedagang Yang Berjualan di Areal Masjid Tidak Ada Izin

13 Mei 2019
Lahan Parkir Masjid Al-Munawar Yang Di Manfaatkan Oleh Pedagang Musiman Tampa Izin Pemkot (foto_randy)

TERNATE, OT - Pengurus Badan Ta'mir Masjid (BTM) Al-Munawwar Ternate, Maluku Utara (Malut), mengaku jika pedagang musiman yang berjualan di areal parkir masjid tidak ada izin dari Pemerintah Kota Ternate.

Ketua BTM Al-Munawwar Ternate, Bachtiar Teng, peda wartawan di Kantor Walikota, Senin ( 13/5/2019) mengatakan, sesuai hasil kesepakatan bersama dengan pengurus BTM Al-Munawar, bahwa areal di samping masjid harus dikosongkan karena dijadikan tempat parkiran bukan seperti yang terjadi saat ini.

"Yang diizinkan itu hanya di dalam gedung Du'afa Center, tapi dibuat semacam gebyar selama satu pekan. Ternyata hasil kesepakatan itu sudah menjadi lain. Jadi ini bukan kewenangan masjid karena lahan tersebut milik Pemerintah Kota," kata Bachtiar.

Menurutnya, kedepan harus diperkuat pengawasan sehingga tidak ada pihak-pihak untuk mencoba melakukan hal-hal yang diluar dari pada tanggung jawab pengurus BTM. "Kalau umpamanya hasil kesepakatan seperti apa, maka harus dikawal supaya jangan sampai ada yang menyalahi kesepatakan, karena memang abis rapat tidak ada yang mengawal akhirnya terjadi seperti ini," pungkasnya. 

“Pemerintah tidak memberikan izin sehingga di tempat itu juga tak ada pungutan retribusi. Jika ada pungutan, maka itu atas nama perorangan bukan organisasi, jadi bisa disebut pengutan liar (pungli-red) karena tidak ada izin dari Pemkot Ternate" tegas Bachtiar.

Bahkan, kata bahtiar, menyangkut sewa lapak pedagan musiman di samping masjid Al-Munawwar juga bukan kewenangan pengurus BTM, karena ada surat edaran dari Disperindag Kota Ternate bahwa areal tersebut tidak diizinkan," tutur Bachtiar.

 (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT