Home / Indomalut / Ternate

BTM Al-Munawwar Akui Ada Pungli di Pedagang Yang Berjualan di Areal Masjid

13 Mei 2019
Pedagang Musiman Tampa Izin Pemkot Yang Telah Melakukan Penjualan Diarea Parkir Mesjid Raya Almunawar Kota Ternate (foto_randy)

TERNATE, OT - Pengurus Badan Ta'mir Masjid (BTM) Al-Munawwar Ternate, Maluku Utara (Malut), mengakui ada Pungutan Liar (Pungli) dipedagang yang berjualan di areal parkir masjid.

Namun, Pungli itu dilakukan oleh oknum yang bukan pengurus BTM. "Pengurus BTM Al-Munawwar tidak pernah menerima retribusi dari pedagang musiman yang berada di areal parkir masjid," tegas Ketua BTM Al-Munawwar Ternate, Bachtiar Teng, peda wartawan di Kantor Walikota, Senin ( 13/5/2019).

Kata dia, BTM Al-Munawwar menduga ada oknum-oknum tertentu yang mencatut nama BMT untuk melakukan penagihan retribusi kepada pedagang di sekitar areal masjid Al-Munawwar. "Sekali saya tegaskan, BTM tidak pernah menagih retribusi terhadap pedagang musiman yang berjualan di tempat parkir masjid, karena bukan menjadi kewenangan pengurus untuk memungut," tegasnya.

"Jadi menyangkut dengan sewa lapak pedagan musiman di samping masjid Al-Munawwar, maka pengurus BTM tidak akan menerima, saya tidak akan terima kalau diberikan ke masjid, karena memang ada surat edaran dari Disperindag Kota Ternate bahwa areal tersebut tidak diizinkan," kata Bachtiar.

Menurutnya, Pemerintah tidak memberikan izin bagaiman dipungut retribusinya. "Jadi yang dipungut itu atas nama perorangan bukan organisasi, jadi bisa disebut pengutan liar (pungli-red) karena tidak ada izin dari Pemkot Ternate" tegas Bachtiar.

 (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT