Home / Indomalut / Ternate

BPKAD Kota Ternate ’’Warning’’ Pihak Kecamatan Soal LPJ DK Tahap I

DK Tahap II Terhambat Jika SPJ Tahap I Tidak Dilaporkan
19 Oktober 2024
Kepala BPKAD Kota Ternate, Abdullah H M Saleh

TERNATE, OT - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate memberi peringatan kepada pihak Kecamatan maupun Kelurahan yang belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Kelurahan (DK) Tahap I tahun 2024.

Pihak Kecamatan atau Kelurahan yang belum menyampaikan LPJ DK Tahap I, terancam tidak mendapatkan DK Tahap II tahun 2024.

Kepala BPKAD Kota Ternate, Abdullah H M Saleh dalam keterangan persnya menyampaikan, dengan waktu tersisa dua bulan, maka pihak Kecamatan maupun Kelurahan yang belum menyampaikan LPJ DK Tahap I, diminta agar segera menyampaikan ke BPKAD.

Hal ini penting, untuk mengetahui progres kegiatan di Kelurahan yang dibiayai melalui Dana Kelurahan (DK) tahap I. 

Abdullah mengaku belum mengetahui alasan keterlambatan penyampaian LPJ DK Tahap I, "kegiatan yang dibiayai melalui DK ini ada dua, pertama fisik dan pemberdayaan dengan besaran anggaran per Kelurahan bernilai Rp200 juta," ungkap Abdullah.

Dia meminta pihak Kecamatan untuk segera meminta LPJ DK Tahap I di masing-masing Kelurahan agar DK Tahap II dapat segera disalurkan, "karena progres pekerjaan DK tahap II itu, tersisa 2 bulan, sehingga LPJ Tahap I harus segera dimasukan," tegas Abdullah.

Kepala BPKAD Kota Ternate, Abdullah H M. Saleh, memastikan, DK Tahap II akan dicairkan setelah BPKAD menerima LPJ dari masing-masing Kelurahan melalui pihak Kecamatan, "dari Kecamatan masih banyak yang belum menyampaikan LPJ realosasi DK Tahap I, sehingga kami minta agar hal ini menjadi perhatian," ingat Abdullah.

Proses pencairan DK tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kota Ternate, dilakukan dalam dua tahap dengan besaran anggaran tahap I sebesar Rp100 juta dan tahap II sebesar Rp100 juta sehingga total DK tiap-tiap Kelurahan sebesar Rp200 juta.

Abdullah kembali mengingatkan pihak Kecamatan untuk segera menyampaikan laporan realiasi penggunaan anggaran DK pada masing-masing Kelurahan, agar DK Tahap II dapat segera disalurkan, "karena kalau LPJ DK Tahap I belum diseleaaikan, maka akan berpengaruh pada pencairan DK Tahap II," pungkasnya.

 (fight)


Reporter: Gibran

BERITA TERKAIT