Home / Indomalut / Ternate

BPK Serahkan Laporan LKPD 2018 Pada Pemerintah Kabupaten Kota Se-Malut

Ternate Raih WTP Ke-5 Berturut-Turut
24 Mei 2019
Usai Penyerahan LHP LKPD Tahun 2018 Oleh Kepala BPK Perwakilan Malut Lakukan Foto Bersama (foto_humas Pemkot)

TERNATE, OT - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut), Jumat (24/5/2019) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2018 kepada Pemerintah Kabupaten Kota se Provinsi Maluku Utara, 

Penyerahan LHP LKPD dari Kepala Perwakilan BPK Malut, M. Ali Asyhar diberikan kepada DPRD Kabupaten Kota dan Bupati Wali Kota, bertempat di Auditorium lantai II gedung Kantor BPK Perwakilan Malut, jalan Jati Lurus Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Utara, M. Ali Asyahar dalam sambutanya mengatakan pada semester I Tahun 2019 BPK Perwakilan Malut telah melakukan pemeriksaan LKPD pada 11 Pemerintah Daerah di wilayah Malut yang terdiri atas 1 Pemerintah Provinsi, 2 Pemerintah Kota dan 8 Pemerintah Kabupaten.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Kota Tahun 2018 menunjukkan adanya peningkatan opini dibanding tahun sebelumnya. "Pada tahun lalu hanya sebanyak 7 Pemerintah Kabupaten Kota yang berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pcngecualian (WTP), namun tahun ini meningkat menjadi 8 Pemerintah Kabupaten Kota," kata Asyahar.

Adapun Pemerintah Kabupaten Kota yang berhasil memperoleh opini WTP tersebut adalah Pemerintah Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahcra Barat, Kabupaten Pulau Morotai, dan Kabupaten Halmahera Tengah.

"Sedangkan 2 Pemerintah Daerah lainnya yaitu Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu masih memperoleh Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)," ungkapnya

M. Ali Asyahar menambahkan, pemberian opini LKPD oleh BPK didasarkan pada empat kriteria yakni, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern.

"Dalam LHP LKPD selain memberikan opini, BPK juga menyampaikan rekomendasi perbaikan atas kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidak patuhan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan," kata Asyahar.

"Sesuai Pasal 20 UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, antara lain mengatur bahwa setiap pejabat wajib menindak lanjuti rekomendasi LHP BPK. Jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan diterima," ungkapnya.

 Lanjut Asyahar, pejabat yang tidak menindak lanjuti dapat dikenai sanksi. "Upaya-upaya ini guna mewujudkan good Governance dan Clean Goverment di Indonesia, khususnya di wilayah Provinsi Maluku Utara," pungkasnya.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT