TERNATE, OT – Setelah mengambil alih retribusi pasar dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) kota Ternate, menjamin semua retribusi akan masuk ke kas daerah.
Kepala BP2RD Kota Ternate, Ahmad Yani Abdurahman kepada indotimur.com menyampaikan, retribusi pasar sudah diiserahkan ke BP2RD berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditindaklanjuti melalui SK walikota nomor 13/111.5/KT. 2020.
“Untuk itu, saya jamin 100 %, bahwa uang retribusi yang dibayar oleh pedagang masuk dalam kas daerah,” kata Ahmad Yani, Kamis (6/2/2020).
Ahmad Yani menjelaskan, penyerahan kewenangan pengelolaan retribusi dituangkan dalam bentuk berita acara, sehingga saat ini petugas sudah mulaia melakukan penagihan di lapangan.
Menurutnya, butuh waktu untuk menyesuaikan karena ada hal-hal yang sangat prinsip harus dibenahi dan sistem pungutannya. Lanjutnya, pada Maret nanti BP2RD sudah mengelola retribusi pasar bersifat transparan dan akuntabel.
“Untuk tahap pertama masih dilakukan pungutan bulanan, kalau bulan Maret akan dilakukan penagihan retribusi harian," katanya.
Lanut dia, BP2RD juga telah menandatangani kontrak dengan pedagang, agar supaya mereka betul-betul dilindungi dan punyak hak serta kewajiban, sehingga Pemkot juga tidak seenak memperlakukan mereka.
"Retribusi sendiri hanya harian dan bulanan, kalau bulan bisa jadi satu bulan, dua bulan dan bisa jadi 12 bulan, tapi semua tergantung kesepakatan pedagang dalam kontrak kerjasamanya,” jelasnya.
Intinya, para pedagang harus nyaman dan tertib, Disperindag tugasnya hanya menertibkan dan menata, sedangkan BP2RD tugasnya memungut retribusi kepada pedagang.
"Kami ingin mereka aman dan nyaman, tidak lagi ada tekanan dari oknum-oknum lain, kalau sudah melakukan penandatanganan kontrak kerjasama, maka Pemkot berhak melindungi mereka," katanya.
Ahmad Yani berharap, dengan sistem yang dibangun ini agar bisa menciptakan transparansi dan kepercayaan kepada pedagang. Sebab, dirinya berkeinginan untuk merubah pola pikir pedagang yang selama ini selal menyalahkan terhadap Disperindag, padahal hanya oknum-oknum tertentu yang merusak namma baik instansi.
Dia mengaku, memang praktek jual beli lapak itu ada tapi hanya oknum-oknum tertentu saja, tapi karena tidak ditindak maka masyarakat menilai perilaku yang terjadi secara massif, sistematis dan terstruktur.(awie)