Home / Indomalut / Ternate

BKPSDMD Kota Ternate Lakukan Pendataan Ulang Tenaga Honorer

06 September 2022
Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly

TERNATE, OT - Menindak lanjuti Peraturan Pemerintah (PP) 48 Tahun 2005 dan PP 49 Tahun 2018, tentang larangan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah untuk melakukan pengangkatan honorer dan/atau tenaga non-ASN, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate mulai melakukan pendataan ulang pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer di lingkup Pemkot Ternate.

Permintaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ini, merupakan tindak lanjut ketentuan Pemerintah yang melarang pengangkatan tenaga honorer atau sejenis seperti pegawai non-ASN/honorer di lingkup Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan, sebanyak 3.543 tenaga honorer di lingkungan Pemkot Ternate yang didata selanjutnya akan di-upload ke aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN.

Dia menjelaskan, pendataan ulang tenaga non-ASN ini selain bertujuan untuk menindaklanjuti ketentuan, juga bertujuan mendorong Pemkot Ternate untuk mempercepat proses maping, validasi data, dan menyiapkan RoadMap penyelesaian tenaga non-ASN.

Pendataan ulang itu merupakan permintaan pemerintah pusat kepada setiap instansi pemerintah termasuk Kota Ternate untuk melakukan pendataan tenaga non-ASN hingga tanggal 30 Oktober mendatang.

Samin menambahkan, pendataan di tahun ini, merupakan pendataan terakhir, sehingga tahun depan, selurub instansi ternasuk pemerintah daerah dilarang kembali menerima tenaga honorer.

"Tahun depan sudah tidak ada lagi penerimaan honorer dalam bentuk apapun. Pemerintah daerah dilarang keras menerima honorer tahun depan," tegas Samin seraya menyebut, pendataan ini meliputi honorer K2 dan yang baru diangkat.

Samin menambahkan, pendataan tenaga honorer yang dilakukan BKPSDMD hanya berlaku untuk honorer yang intensifnya dibayar menggunakan APBN dan APBD, "sementara khusus tenaga honorer yang honornya tidak dibayarkan melalui APBD maupun APBN tidak berlaku dalam pendataan ini," sebut Samin seraya menyebut guru honorer yang honornya dibayar menggunakan pihak ketiga tidak termasuk dalam pemdataan.

 (fight)


Reporter: Gibran

BERITA TERKAIT