Home / Indomalut / Ternate

BK DPRD Kota Ternate Mulai Evaluasi Absens Kehadiran Anggota

04 Februari 2020
Makmur Gamgulu

TERNATE, OT - Mulai besok Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, akan agendakan evaluasi absensi rapat-rapat 30 anggota DPRD sepanjang Januari 2020.

Ketua BK DPRD Kota Ternate Makmur Gamgulu kepada indotimur.com menyatakan, BK DPRD telah mengagendakan evaluasi absensi rapat-rapat seluruh anggota DPRD, sehingga undangan sudah disiapkan untuk didistribusikan.

Kata dia, rapat evaluasi ini dijadwalkan setiap awal bulan, setiap triwulan pertama atau setiap tiga bulan akan diagendakan rapat bersama kemudian disampaikan hasil evaluasi tersebut ke pimpinan DPRD.

"Rapat ini bukan hanya rapat paripurna saja, namun setiap rapat komisi serta alat kelengkapan dewan akan dievaluasi secara menyeluruh kehadiran anggota," jelasnya.

Dikatakan, evaluasi ini berkaitan dengan kinerja DPRD kemudian dalam rangka mengimplementasikan upaya pencegahan, sehingga jika ada anggota yang mungkin berhalangan atau tidak hadir tanpa izin maka pihaknya akan menyampaikan informasi, bahwa Tata Tertib (Tatib) memiliki batasan-batasan maksimal jika tidak menghadiri rapat tersebut.

"Evaluasi ini ada konsikuensinya, apabila ada pelanggaran maka diharuskan ada konsekuensinya misalkan, diberikan sanksi, selain itu di dalam tatib kita ada peraturan yang tertuang kalau tidak salah bahwa sebanyak 6 (enam) kali atau 4 (empat) kali tidak mengikuti rapat atau agenda DPRD maka akan diberikan sanksi oleh BK, sanksi tersebut BK akan agendakan rapat untuk dipanggil dimintai klarifikasi kemudian dari hasil rapat itu BK akan mengeluarkan rekomendasi," tuturnya.

Lanjut dia, jika ada pelanggaran-pelanggaran berat maka akan dilakukan penyelidikan serta melakukan penyidikan untuk kemudian disidangkan dalam rapat Badan Kehormatan,

"Jadi evaluasi tersebut BK akan memberikan sanksi apabila ada yang melanggar Tatib yang sudah diatur," tegasnya.

Meski demikian, Makmur menambahkan, sanksi yang teruang dalam tatib terdiri dari beberapa kategori, baik ringan, sedang hingga berat, "Contohnya sanksi berat apabila ada pelanggaran-pelanggaran berat, ada sanksi sedang dan ada sanksi ringan dalam bentuk teguran, baik secara lisan maupun secara tertulis," ungkap Makmur seraya menyebut, kode etik yang digunakan DPRD masih kode etik yang lama.

"Sepanjang belum ada perubahan maka boleh-boleh saja, jadi kapan saja diberikan sanksi yang melanggar maka sudah diperbolehkan dengan syarat harus ada tata beracara," tutupnya.(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT