Home / Indomalut / Ternate

BK DPRD Kota Ternate: Masalah Nurlaela Syarif Sudah Selesai dan Tidak Ada Sanksi

20 September 2022
Makmur Gamgulu

TERNATE, OT - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate, telah melakukan sejumlah pertimbangan sehingga memutuskan tidak memberikan sanksi kepada anggota Komisi III Nurlela Syarif terkait keberangkatan keluar negeri.

Ketua BK DPRD Kota Ternate, Makmur Gamgulu kepada indotimur.com Selasa (20/9/2022) mengaku, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap anggota Komisi III Nurlela Syarif,  untuk meminta klarifikasi terkait keberangkatan keluar negeri tanpa meminta izin di pimpinan maupun BK.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan di tata beracara di DPRD Kota Ternate, setiap ada laporan kaitanya dengan aduan masyarakat atau masalah yang sudah terpublikasi, maka anggota DPRD bersangkutan harus dimintai keterangan dalam bentuk klarifikasi kepada BK

"untuk Nurlaela Syarif kita tahu bahwa yang bersangkutan melakukan perjalanan keluar negeri  tanpa izin pada pimpinan maupun BK. Olehanya itu, BK memandang bahwa perlu untuk dilakukan pemanggilan terhadap bersangkutan untuk meminta klarifikasi," ujar Makmur.

Menurutnya, sesuai hasil pemanggilan tadi, BK langsung mendapatkan informasi secara formal dari yang bersangkutan bahwa benar telah melakukan perjalanan keluar negeri,  dalam rangka melaksanakan ibadah umrah.

"Kalaupun yang bersangkutan melaksanakan ibadah umrah maka BK akan mempertimbangkan masalah tersebut dari segala aspek, meski dalam ketentuan mengatur soal perjalanan ibadahpun harus mendapat izin, tapi selaku seorang muslim kita pertimbangan itu," ucap Makmur.

Selain itu, pertimbangan lain  dari BK bahwa dalam ketentuan perundang-undangan belum dilakukan sosialisasi dari BK ke anggota DPRD. Olehnya itu ada anggota yang belum ketahui apakah umrah harus meminta izin, kemudian izin dikeluarkan oleh siapa dan lain sebagainya,  mereka tidak tahu.

Untuk itu, Nurlela mungkin ada pengetahuan tentang itu sehingga yang bersangkutan meminta izin pada pimpinan, walaupun dalam ketentuan pimpinan tidak berkewenangan memberi izin.

S3lanjutnya, BK pertimbangan karena Nurlaela sangat koparatif, begitu BK melakukan pemanggilan langsung beliau hadir dan memberikan klarifikasi.

"Atas segala pertimbangan itu, maka BK melakukan pertimbangan dalam memberi sanksi pada bersangkutan, kita tahu sanksi paling berat yaitu PAW, copot dari alat kelengkapan, sanksi lisan maupun sanksi tertulis," sebut Makmur.

Kata dia, dari hasil  keterangan yang disampaikan Nurlaela Syarif tadi, maka tidak perlu melanjutkan masalah tersebut, karena banyak hal kaitan dengan perjalanan beliau keluar negeri dalam rangka menjalankan ibadah umrah.

"Yang beberangkatan waktu itu sudah diketahui pimpinan sekwan dan beberapa kabag, bahwa beliau keluar negeri karena ibadah umrah, termasuk wakil ketua DPRD namun pimpinan sudah ketahui tapi tidak beri teguran dan saran, sehingga ini sangat disayangkan Nurlaela," kata Makmur.

Sementara, Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate Nurlaela Syarif mengaku, sudah menghadiri panggilan dari BK untuk menyampaikan klarifikasi.

"Dalam rangka melakukan ibadah umrah jadi tidak perlu dipolemikan,  karena tidak ada di indonesia maupun di seluruh dunia orang beribadah umrah terus menjadi polemik," ujar Nurlela.

Kata dia, BK mengatakan masalahnya sudah diselesaikan, melalui penyampaian klarifikasi tadi maka semunay selesai.

"Saya hadir untuk menyampaikan klarifikasi yang sifatnya miskomunikasi saja," kata Nurlela.(ded)


Reporter: Dedi Sero Sero
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT