TERNATE, OT - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate, berencana dalam waktu dekat akan memanggil anggota Komisi III Nurlaela Syarif untuk dimintai keterangan terkait keberangkatan keluar negeri tanpa izin.
Ketua BK DPRD Kota Ternate Makmur Gamgulu kepada indotimur.com Senin (12/9/2022) mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya bakal memanggil anggota Komisi III DPRD Nurlaela Syarif untuk diminta klarisifikasi setelah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa pemberitahuan.
"Kita tidak melihat yang bersangkutan menghargai BK atau tidak, tetapi BK tetap konsisten dalam menegakan aturan," tegas Makmur.
Menurutnya, jika dalam aturan yang bersangkutan dinyatakan melanggar maka BK akan panggil, "kita minta klarisifikasi dari seorang anggota Nurlaela Syarif. Apakah benar bersangkutan berangkat umroh di tanah suci itu benar-benar sampaikan izin di DPRD atau tidak," katanya..
Dia memastikan, jika perjalanan ke luar negeri tidak diberitahukan atau menyampaikan izin ke DPRD, maka BK akan memberikan sanksi terhadap yang bersangkutan.
Makmur mengaku, beberapa waktu lalu, yang bersamgkutan telah memberikan pengakuan di BK bahwa yang bersangkutan keluar negeri, "olehnya itu BK panggil untuk meminta klarisifikasi nanti," sambungnya.
Sementara, Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailussy meminta, BK segera melakukan pemanggilan terhadap Nurlaela Syarif untuk dimintai klarisifikasi.
Dia menyatakan, jika BK tidak melakukan pemanggilan terhadap Nurlaela Syarif, maka unsur pimpinan yang nanti melakukan pemanggilan terhadap BK.
Kata dia, tujuan BK melakukan pemanggilan kepada Nurlaela Syarif ini dalam rangka menjawab opini publik, "jadi suka atau tidak tetap regulasi memungkinkan," tambahnya.
"Selain itu, alasan keberangkatan ibadah umroh itu urusan internal, tapi ini keluar negeri kalau ada apa-apa di luar negeri pasti dibilang ilegal, Nurlaela Syarif tidak paham itu," tegas Muhajirin.
(ded)