Home / Indomalut / Ternate

Belum Ada Persetujuan Mendagri, TTP ASN Pemkot Ternate Terancam Tidak Dibayar

23 Januari 2020
Yamin Rusli

TERNATE, OT – Lambatnya kerja tim penyelenggaraan TPP Kota Ternate, Komisi I DPRD Kota Ternate menilai Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) ASN terancam tidak dibayar, karena hingga sekarang belum ada persetujuan Kemendagri.

Anggota Komisi I DPRD Kota Ternate, Yamin Rusli kepada awak media menyatakan, TTP sudah disahkan dalam APBD 2020 yang dilaksanakan pada 30 November 2019 tahun kemarin, namun sudah hampir memasuki tiga bulan ini, belum menyelesaikan berkas untuk dikirim ke Mendagri.

Menrt Yaminn, berdasarkan PP nomor 12 tahun 2011, TTP harus ada persetujuan dari Kemendagri dengan pertimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sehingga harus adanya persetujuan kemudian TTP ini dapat dibayar.  “Jika tidak ada persetujuan Kemendagri, maka TTP  belum bisa dibayar,” kata Yamin.

"Saya rasa alasan Pemkot masih dalam proses pengiriman berkas itu tidak rasional, karena dari pengesahan APBD 2020 pada November 2019 sampai saat ini sudah dua bulan lebih, apakah masih proses juga,” katanya.

Menurutnya, tim penyelenggaraan TPP yang dibentuk oleh Wali Kota tidak efektif bekerja dalam menangani masalah, karena sudah memasuki tiga bulan berjalan tidak ada tanda-tanda.

Selain itu, pada saat DPRD pertanyakan melalui RDP dengan Dinas keuangan, terkait TTP kategori tempat tugas, sementara dalam ketentuan Permendagri nomor 061 tahun 2019 menyebutkan, salah satu persyaratan adalah harus indeks kesulitan geografis, dalam hal ini pulau Hiri ,Moti dan Batang Dua.

Indeks kesulitan geografis ini, kata Yamin, harus dikeluarkan oleh Badan Pusat Stastik (BPS), tapi sejauh mana koordinasi tim ini dengan BPS dalam rangka mengeluarkan indeks kesulitan geografis tersebut.

Selanjutnya, TTP kategori prestasi kerja, apakah Peraturan Wali Kota (Perwali) prestasi kerja sudah dikeluarkan atau belum. "Ini juga harus disiapkan,” pungkasnya.

Untuk itu, Komisi I menegaskan dalam bulan Februari mendatang TTP sudah harus dibayar,  karena saat ini penegakan disiplin sudah berjalan, oleh karena itu hak tersebut harus dibayar di bulan Februari. Sebab, sudah ada pertanyaan dari ASN di Kota Ternate.

“Tapi, apabila persetujuan dari Kemendagri juga belum ada, maka TTP untuk seluruh ASN di Kota Ternate terancam belum dapat terbayar bulan depan," kata Yamin.

 

 (red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT