TERNATE, OT - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate memberikan pendampingan atas kegiatan paket proyek pembangunan talud yang akan dikerjakan pemerintah.
Kepala BPBD Kota Ternate, Muhammad Iksan Hamzah di Ternate menjelaskan permintaan pendampingan hukum tersebut adalah permintaan dari BPDB Ternate atas kegiatan pembangunan pekerjaan talud di Kelurahan Kastela, Kecamatan Pulau Ternate.
"Jadi dengan koordinasi ini, harapan kita paling tidak proyek itu bisa selesai tepat waktu, dan mungkin juga pekerjaannya sesuai dengan spek yang ditetapkan," kata Ikhsan saat ditemui di depan kantor Kejari Ternate, Kamis (16/2/2023).
Dia menjelaskan, proyek yang akan dikerjakan ini merupakan dana hibah dari pemerintah pusat untuk rehabilitasi dan rekonstruksi tahun 2022.
"Nah, nilai mencakup Rp 4,6 miliar yang kemudian dipergunakan untuk pembuatan proyek pekerjaan talud," akunya.
Lebih lanjut, Ihsan menegaskan, dana tersebut juga telah dicairkan atau sudah ditransfer ke kas daerah. Jadi penggeloan langsung dikelola daerah.
"Tinggal setiap progresnya kita sampaikan namun sementara ini tahapannya tinggal menunggu proses tender," ungkapnya.
Ikhsan menuturkan, untuk pekerjaan talud ini volumenya 600 meter dengan estimasi waktu pekerjaan ditargetkan selama 6 bulan.
Oleh karena itu, sambung Ihsan, pihaknya meminta Kejaksaan untuk melakukan pendampingan, agar pekerjaan ini sesuai dengan prosedur dan ketentuan.
"Sehingga dalam pertemuan tadi ada masukan dari pihak Kejari Ternate untuk membuat perkiraan keadaan sebelum proyek mulai dikerjakan," tambahnya.
Sementara Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Syaiful Anwar menambahkan, pihaknya telah diminta untuk melakukan pendampingan pekerjaan talud. "Memang BPDB sudah melakukan pemaparan cuman untuk proyeknya saat ini belum ditenderkan," akunya.
Dikatakan, pada prinsipnya Kejari Ternate tetap bersedia memberikan pendampingan proyek pekerjaan talud tersebut. Untuk pendamping yang jelas setelah proses penandatanganan kontrak kerjanya.
Aan juga menambahkan, pendampingan tersebut guna meminimalisir pelanggaran hukum yang akan terjadi di kemudian hari.
"Ini juga demi meminimalisir pelanggaran hukum dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh BPDB," tandasnya menutup.
(ier)