Home / Indomalut / Ternate

Awal Ramadhan, Pegawai Pemkot Ternate Tetap Berkantor

Hasyim : Kita Tidak Punya Dasar Meliburkan Pegawai
12 April 2021
Pj Wali Kota Ternate, Hasyim Daeng Barang

TERNATE, OT - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, tidak diliburkan pada awal Ramadhan 1442 H.

Para pegawai di lingkup Pemkot Ternate tetap beraktifitas seperti biasa, hanya saja jam masuk dan pulang kerja yang dikurangi sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 09/2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Penjabat (Pj) Wali Kota Teenate, Hasyim Daeng Barang kepada indotimur.com, menyatakan, pada awal Ramadhan, ASN dan PTT di lingkup Pemkot Ternate, tetap masuk kerja sebagaimana biasa.

Meski demikian, Hasyim menyatakan, sesuai edaran Mempan RB, waktu kerja pegawai pemerintah dikurangi.

"Tidak libur, tetap masuk seperti biasa, yang diatur hanya jam masuk dan pulang kantor sesuai edaran Mempan RB," kata Hasyim di kantor Wali Kota, Senin (12/4/2021).

BERITA TERKAIT : Ini, Jam Kerja PNS Selama Ramadhan

Menurutnya, hingga saat ini, Pemkot belum menerima edaran atau instruksi pemerintah pusat terkait libur awal Ramadhan 1442 H, "kalau kita liburkan, apa dasarnya, jadi tetap masuk hanya waktu atau jam kerja yang dikurangi," ujar Hasyim.

Pj Wali Kota, Hasyim Daeng Barang, atas nama pemerintah juga menyampaikan, selamat memasuki bulan suci Ramadhan 1442 H, "kepada seluruh warga masyarakat Kota Ternate, mari kita jadikan Ramadhan sebagai bulan instrospeksi diri, perbanyak ibadah, mudah-mudahan kita tergolong orang-orang yang bertaqwa," ujar Hasyim seraya berujar, penentuan awal Ramadhan baru akan diumumkan pemerintah setelah sidang isbath yang rencananya dilakukan sore nanti.

Apel gabungan pegawai Pemkot Ternate

Sebagaimana diketahui, pengaturan jam kerja selama bulan Ramadan tercantum melalui SE Menteri PANRB No. 09/2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Pada surat edaran tersebut tertulis bahwa untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja menjadi 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan waktu pada 12.00-12.30. 

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30, dengan jam istirahat jam 11.30-12.30 waktu setempat.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT