Home / Berita / Nasional

Inilah Jam Kerja PNS Selama Ramadhan

10 April 2021

JAKARTA OT - Selama bulan suci Ramadhan, maka jam kerja Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) berubah. 

Perubahan Jam kerja PNS selama Ramadhan diatur melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan-RB) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Kemenpan RB merilis aturan jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) saat Ramadhan.

"Dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah, dengan tetap memperhatikan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis SE yang ditandatangi oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo yang dikutip Jumat (9/4/2021).

Dalam surat edaran tersebut, Tjahjo menjelaskan, Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor  dan di rumah/tempat tinggal, itu dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

"Dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam SE Menpan RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020," jelas SE Menpan-RB.

Jam kerja PNS saat Ramadhan ditetapkan berdasarkan jumlah hari kerja. Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja:

Hari Senin-Kamis Pukul: 08.00 - 15.00

Waktu istirahat Pukul: 12.00 - 12.30

Hari Jumat Pukul: 08.00 - 15.30

Waktu istirahat Pukul: 11.30 - 12.30

Dan untuk instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja:

Hari Senin-Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 - 14.00, Waktu istirahat Pukul: 12.00 - 12.30

Hari Jumat Pukul: 08.00 - 14.30 dan Waktu Istirahat Pukul: 11.30 12.30.

 (@by)


Reporter: Ikbal Bafagih
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT