Home / Indomalut / Ternate

Awal Bulan Depan, THR Pemkot Ternate Cair

24 Mei 2018
Kepala BPKAD Kota Ternate, Taufik Djauhar

TERNATE, OT - Pasca terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.05/2018 tanggal 23 Mei 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, mengklaim siap membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2018 pada awal bulan depan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Taufik Djauhar, mengatakan, setelah penerbitan Permenkeu, pihaknya telah menerima salinan PMK nomor 52 tentang THR dan PMK nomor 54 tentang gaji 13.

“Tadi malam kita sudah dapatkan PMK Nomor 52 untuk THR dan PMK Nomor 54 untuk gaji 13, kita lihat detil petunjuk teknisnya baru kita realisasikan, dan kita optimis akan bayar THR awal Juni,” kata Taufik, Kamis (24/5/2018).

Dia mengklaim, tidak ada masalah dengan ketersediaan anggaran, sebab Pemkot telah mengalokasikan sejak awal dalam postur APBD 2018, "tidak ada masalah, karena hal itu sudah dialokasikan sejak awal di APBD Tahun Anggaran 2018," katanya.

Dia memastikan, proses pembayaran akan dilaksanakan pada minggu pertama bulan Juni, “sekembalinya Sekda, kita akan rapat internal untuk pembayaran. Kita usahakan minggu pertama karena anggaran sudah tersedia tinggal mekanisme pembayaran saja,” ungkap Taufik.

Dia memastikan, besaran THR tahun ini, berbeda dengan tahun sebelumnya, sebab iika sebelumnya hanya gaji pokok sebulan, maka kali ini ada tambahan termasuk tunjangan lainnya.

Terkait rencana pembayaran gaji ke 13, Taufik mengaku, rencananya akan dibayarkan pada awal bulan Juli mendatang.(thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT