TERNATE, OT - Maraknya penggunaan lem.eha-bond di kalangan remaja dan anak dibawah umur, mendapat respon dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate.
Komisi III DPRD Kota Ternate, bahkan berencana memanggil para pelaku usaha yang menjual lem eha-bond
Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate Anas U. Malik mengatakan, maraknya penggunaan lem eha-bond di kalangan remaja bahkan anak dibawah umur di Kota Ternate merupakan tanggung jawab bersama.
BACA JUGA : ‘’Ngerii’’ Kota Ternate Darurat Lem Eha-Bond
Salah satu upaya mencegah penggunaan lem berlogo panda itu adalah membatasi penjualan terhadap remaja dan anak dibawah umur, "Komisi III DPRD berencana memanggil para pelaku usaha yang menjual lem eha-bond," kata Anas.
Selain para pelaku usaha, DPRD melalui Komisi III juga akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengatur mekanisme penjualan lem eha-bond.
"Rencananya, kita satukan persepsi dulu, sehingga kita panggil para pengusaha ini untuk mendengar masukan dari tiap-tiap pelaku usaha di Kota Ternate," kata Anas, Jumat (24/12/2021).
Setelah mendengar berbagai masukan, barulah Komisi III mengeluarkan rekomendasi ke pimpinan DPRD, untuk selanjutnya disampaikan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.
BACA JUGA : Maraknya Penggunaan Lem Eha-Bond, Wali Kota Minta Ada Pengawasan Orang Tua
Kata dia, selain pelaku usaha, DPRD melalui Komisi I juga akan mengundang Satpol-PP, Dinas Kesehatan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, "nanti kami berkoordinasi dengan Komisi I untuk mengundang OPD terkait," ungkapnya.
Hal ini, lanjut Anas, penting dilakukan untuk menanggulangi penggunaan lem.eha-bond yang sudah sangat meresahkan, "kita mencari format, kan' tidak mungkin DPRD melarang pelaku usaha menjual lem eha-bond, tapi bagaimana membijaki agar pemyalahgunaan lem eha-bond dapat diantisipasi," ujar Anas.
(ded)