TERNATE, OT - Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Anas U Malik membantah atas statemen yang anggota Komisi I Yamin Rusli, bahwa Komisi III dan pemerintah yang sengaja melakukan pembiaran terhadap para pengusaha tambang Galian C.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate Anas U Malik kepada awak media menyatakan, terkait dengan statmen yang disampaikan salah satu anggota Komisi I baru-baru ini, pihaknya mengimbau agar jangan mengterfensi masing-masing tupoksi.
"Saya kira persoalan ini Komisi III bukan mempersoalkan tentang izinnya, akan tetapi persoalannya adalah penyalahgunaan rekomendasi, memang sekarang berbicara izin ada, namun yang jadi soal adalah penyalahgunaan izinnya, selain itu penyalahgunaan izin ini yang pertama adalah rekomendasi dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD),"ujarnya.
Kata Anas, lemahnya pengawasan rekomendasi UPL-UKL yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), selain itu juga pemerataan lahan yang dikeluarkan oleh BP2TSP tersebut harus ada dua syarat, harus ada dua rekomendasi itu, rekomendasi dari BP2TSP dan dari DLH terkait UPL-UKL untuk itu dua rekomendasi ini yang disalahgunakan oleh para penambang itu sendiri.
"Yang pertama rekomendasi TKPRD tidak bisa dikomersilkan, kemudian kita juga sudah melakukan penyelesaian terkait dengan prektek galian tanpa izin, selain itu kami juga sudah beberapa kali kami sudah melakukan RDP bersama dinas-dinas teknis dan Komisi III juga sudah follow up persoalan beberapa waktu lalu dalam rangka kunjungan dalam daerah, setelah itu kita juga ada Bimbingan Tekhnis(Bimtek),"jelasnya.
Lanjut dia, persoalan terkait 14 hari yang sampai saat ini belum diberhentikan besok pihaknya agendakan RDP bersama Pemerintah dan memanggil beberapa pelaku usaha tambang, kemudian memanggil pengusaha perorangan dalam hal ini yang mempunyai CV.
"Besok kita akan mengundang Pemerintah dalam hal ini DLH untuk mendengarkan progres dan penjelasan 14 hari, selain itu juga kami mengundang TKPRD, kemudian apa yang menjadi rekomendasi komisi III nanti kita lihat penjelasan mereka, selain dari pada itu persoalan Pansus yang didesak untuk dibentuk maka fraksi Golongan Karya (Golkar) menolak dan belum menghendaki adanya Pansus, karena tahapannya masih ada langkah-langkah penyelesaian," tuturnya.
Dia menambahkan, Komisi III masih menunggu sejauh mana yang menjadi Rekomendasi Komisi ke Pemerintah, kemudian DPRD Kota Ternate sampai saat ini masih ada kurang lebih lima pansus yang belum diselesaikan, maka dari itu persoalan galian C pihaknya masih mampu menyelesaikan fungsi pengawasan sesuai tupoksi Komisi III.
"Jadi besok kita akan bahas masalah ini sekalian kita meminta pertanggung jawaban Pemerintah, dimana komitmen pemerintah itu akan dipanggil dalam rapat, maka besok jika ada alasan lagi akan dihentikan seluruh aktivitas penambangan, tidak ada alasan"tegasnya.
Lanjut Anas, oleh karena itu persoalan tambang ini pihaknya lebih cenderung ke penyalahgunaan izinnya karena ada juga izin lingkungan, maka jangan mengintervensi tupoksi Komisi III.(red)