TERNATE, OT -Pelayanan administrasi di kantor Kelurahan Moti Kota, Kecamatan Moti, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut) dikeluhkan waganya.
Salah satu calon mahasiswa baru dari Kelurahan Moti Kota yang enggan namanya dipublish kepada indotimur.com, mengeluhkan pelayanan administrasi pihak Kelurahan di Moti Kota.
Menurutnya, Lurah Moti Kota, Ahmad Yasin dinilai mengabaikan kepentingan adiministrasi warga. Pasalnya, saat salah satu calon mahasiswa baru yang akan mengurus administrasi kependudukan, pihak Kelurahan beralasan, tinta printer kantor habis.
Dia menuturkan, saat berkordinasi dengan pihak Kelurahan untuk meminta surat keterangan, sebagai salah satu prasyarat berkas pendaftaran di Perguruan Tinggi, pihak Kelurahan beralasan, tinta printer habis.
"Ketika saya berkordinasi dengan Lurah, dia terkesan mengabaikan pelayanan adiministrasi dengan alasan tinta perinter di Kantor Kelurahan habis," aku calon mahasiswa yang tak mau namanya dipublish.
Bahkan, ironisnya, Lurah bersangkutan bahkan mengancam dengan kalimat, "dalam pemilihan beberapa waktu lalu, bagi yang tidak mengikuti instruksi saya, maka kepentingan mereka di Kelurahan tidak akan dilayani," sebut calon mahasiswa mengutip stetmen Lurah Moti Kota.
Sementara itu, Lurah Kelurahan Moti Kota Ahmad Yasin, saat dikonfirmasi indotimur.com melalui telepon selularnya, mengaku, seluruh pelayanan administrasi di Kelurahan Mot Kota tetap dilayani, "berhubungan dengan sistem pelayanan adiministrasi di kantor Kelurahan saya tetap layani," bantah Lurah.
Dia bahkan menyebut, pihak orangtua calon mahasiswa bersangkutan pernah datang berkordinasi untuk meminta surat keterangan, hanya saja kedatangan orang tua calon mahasiswa itu, diluar jam kerja.
"Pihak orangtua pernah datang kemudian meminta keterangan cuma bukan jam kantor tapi di luar jam kantor, tetapi saya tetap melayani dan membuat surat keterangan mereka," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Bagian Pemerintahan Kantor Wali Kota Ternate, Ariyandi Arif menyatakan, akan segera memanggil Lurah bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi terhadap keluhan warga.
"Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait keluhan warga di Kelurahan Moti Kota," ujar Ariyandi di kantor Wali Kota.
Dia menegaskan, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, tentu tidak ada alasan, sebab itu merupakan tugas pokok seorang abdi negara, "tidak ada alasan untuk tidak memnerikan pelayanan, apalagi ini menyangkut dengan administrasi masyarakat, todak ada alasan tinta habis atau apapun, pelayanan tetap harus diberikan kepada warga," tegas Ariyandi seraya berjanji, dalam waktu dekat akan memanggil yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan. (ded)