Home / Indomalut / Ternate

513 ASN Ternate Diambil Sumpah

22 Maret 2018

TERNATE, OT - Implementasi dari PP nomor 53 tahun 2017 yang mengatur tentang sumpah/janji Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah kota (Pemkot) Ternate, melalui Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), selama dua hari berturut-turut melakukan pengambilan sumpah/janji ASN, di aula kantor wali kota Ternate.

Pengambilan sumpah/janji ASN oleh Sekretaris Daerah (Sekda) kota Ternate, M Tauhid Soleman terhadap lebih dari 500 ASN di lingkup pemkot Ternate ini, guna memenuhi sejumlah persyaratan yang berkaitan dengan administrasi kepegawaian. Pasalnya, jika setelah pengangkatan sebagai ASN dan tidak disumpah maka, akan menghambat proses pengusulan pensiun atau administrasi ASN lainnya.

Kepala BKPSDM kota Ternate, Junus Yau saat dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan, berdasarkan penelusuran sistem aplikasi BKPSDM, ternyata masih banyak ASN yang belum disumpah, sehingga pihaknya melaksanakan pengambilan sumpah/janji bagi ASN di lingkup Pemkot Ternate.

"Dalam dua hari terakhir ini, mereka (ASN-red), kita ambil sumpah," kata Junus disela-sela acara pelaksanaan pengambilan sumpah/janji di kantor wali kota Ternate.

Dia menjelaskan, pada proses pengambilan sumpah/janji kali ini, tercatat sedikitnya 513 ASN yang diambil sumpah/jani. "Jumlah 513 ASN untuk tahap ini. Proses ini wajib bagi setiap ASN untuk disumpah, sebab nanti mereka akan mengantongi sertifikat sumpah tersebut," terang Junus seraya menyebut, pihaknya terus melakukan pendataan melalui sistim informasi kepegawaian.

Sumpah ASN ini, sambung Junus, dilakukan dalam rangka mengantisipasi jangan sampai ke depan disaat pengurusan pensiun para ASN terhambat dengan sertifikat sumpah ASN.

"Karena di aplikasi itu harus ada sertifikat sumpah ASN, jadi kalau yang belum ada wajib ada. Untuk itu kita lagi menginventarisir jumlah pegawai yang belum ada maka kita akan tetap lakukan sumpah," imbuhnya.

Mantan Kabag Humas ini mengatakan, sumpah/janji ASN tetap akan terus dilakukan agar semua ASN di lingkup Pemkot Ternate, dapat memiliki dokumen tersebut.

"Jadi kita ikhtiarkan, jangan sampai, saat pengusulan pensiun dan dia (ASN-red) tidak ada sertifikat sumpah ASN juga nanti susah, karena di aplikasi juga harus memasukan itu sesuai dengan pasal 66 PP nomor 53, dan itu wajib," pungkas Junus.(thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT