TERNATE, OT - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kota Ternate mencatat, dari 151.000 jiwa wajib KTP, baru sekitar 124.000 yang telah melakukan perekaman, sedangkan kurang lebih 24.000 jiwa belum melakukan perekaman e-KTP.
Kepala Dinas Dukcapil kota Ternate, Rukmini menyatakan, sampai saat ini belum semua penduduk wajib KTP melakukan proses perekaman, sehingga pihaknya melakukan sejumlah upaya dalam rangka memaksimalkan proses perekaman secara menyeluruh.
"Untuk itu, kami melibatkan aparatur kecamatan dan kelurahan untuk melakukan upaya pencocokan data pada masing-masing kelurahan untuk kita cros cek," kata Rukmini, Senin (2/4/2018) usai menghadiri pertemuan dengan DPRD kota Ternate.
Upaya ini, kata Rukmini, diharapkan bisa menjadi solusi dalam pendataan kependudukan di kota Ternate. "Jadi kita print out data masing-masing kelurahan, kemudian kita data nama-nama yang belum melakukan perekaman e-KTP," terangnya.
Selain itu, kata Rukmini, Dukcapil juga meminta kepada camat dan lurah agar secepatnya mengistruksikan kepada masyarakat melalui RT/RW di lingkungan masing-masing, untuk segera melakukan perekaman.
"Sebab data kependudukan itu wajib hukumnya semua masyarakat harus melakukan perekaman e-KTP," tegasnya, seraya menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Ternate yang belum melakukan perekaman, segera mendatangi kantor lurah untuk meminta petunjuk.(thy)



