Home / Indomalut / Ternate

11 Peserta Gagal Ikut Seleksi Kompetensi PPPK Kota Ternate

11 Desember 2024
Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Ternate, Nany Wardhani

TERNATE, OT - Pemerintah Kota Ternate melalui Panitia Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mencatat tidak kurang dari 11 orang calon peserta seleksi, gagal mengikuti tes kompetensi yang digelar beberapa waktu lalu di hotel Jati.

Sebelumnya, Panitia Seleksi PPPK Kota Ternate tahun 2024, telah melaksanakan seleksi kompetensi selama lima hari mulai dari tanggal 5 hingga 9 Desember 2024 di hotel Jati Ternate. 

BACA JUGA : Hasil Kelulusan Peserta PPPK di Kota Ternate Berdasarkan Perengkingan Nilai

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Ternate, Nany Wardhani, mengatakan, berdasarkan data yang tercatat pada panitia seleksi PPPK Kota Ternate, jumlah calon peserta yang tercatat sebanyak

Dari jumlah ini, terdapat 11 peserta yang gagal mengikuti tes karena terlambat dengan alasan berbeda-beda, "rata-rata terlambat dengan alasan keluarga sakit di Sofifi sehingga datang terlambat ke lokasi tes," tutur Nany.

Dia menyebut 11 orang yang terlambat, tidak bisa lagi melakukan pendaftaran dan mengikuti tes pada tahap kedua.

Nany menambahkan, hasil kelulusan para peserta berdasarkan perangkingan nilai yang dilakukan oleh sistim dari BKN atas dasar hasil tes CAT.

“Untuk pengungunguman hasil tes akan disampaikan pada tanggal 25 hingga 30 Desember 2024 mendatang,” ucapnya.

Pada pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Ternate tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, "tetap diprioritaskan pada K2 sebanyak  176 orang. Apabila ada formasi yang masih kosong, maka diisi oleh tenaga non ASN di luar dari K2 yang nilainya lebih tinggi," terangnya.

Nany juga mengingatkan para peserta yang telah mengikuti seleksi kompetensi untuk tidak mudah percaya terhadap jaminan kelulusan dari pihak manapun.

"Jadi tidak ada yang bisa memberi jaminan kelulusan, seluruh prosedur dan mekanisme kelulusan peserta seleksi kompetensi merujuk pada ketentuan peraturan dari Mempan RB tentang mekanisme seleksi PPPK tahun anggaran 2024," jelas Nany.

Sementara peserta yang belum lulus, lanjut Nany akan dimasukkan pada pegawai paruh waktu. Meski demikian, lanjut Nany, pihaknya masih menunggu regulasi dan juknis dari Menpan RB.

"Itu (pegawai paruh waktu) juga ada mekanisme untuk diangkat, jadi kami masih menunggu,” pungkasnya.

 (fight)


Reporter: Gibran

BERITA TERKAIT