Home / Indomalut / Ternate

102 KK Warga Santiong yang Menempati Lahan Pekuburan Cina Diberi Deadine 30 Hari

10 Juli 2020
Hartono Litan

 

 

TERNATE, OT – Sebanyak 102 Kepala Keluarga (KK) di RT I dan RT III Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, yang menempati lahan pekuburan Cina milik Yayasan Cahaya Bakti, diberikan deadline (batas waktu) salaam 30 hari, terhitung mulai 6 Juli 2020.

 

Ketua Yayasan Cahaya Bakti, Hartono Litan kepada wartawan, Jumat (10/7/2020) mengatakan, sesuai dengan sertifikat zaman Belanda lahan tersebut berkisar 17 hektar lebih, namun saat ini sudah keluar sertifikat tersisa 7 hektar lebih, sementara sisanya sudah dihibahkan ke tiga kelurahan yakni Kalumpang, Santiong dan Salahudin.

 

“Maka kami minta 7 hektar lebih itu dikembalikan ke Yayasan untuk digunakan. Untuk itu, kami minta kepada warga yang mendiami lokasi tersebut agar keluar,” kata Hartono usai rapat bersama DPRD Kota Ternate, Jumat (10/7/2020).

 

Dia mengaku, Yayasan sudah memberikan waktu kepada warga selama tiga tahun sejak 2018 lalu hingga 2020 untuk segera meninggalkan lahan tersebut, karena yayasan akan mengambil aih.

 

“Jadi sekarang kami hanya berikan waktu 30 hari mulai dari tanggal 6 Juli sampai batas 30 hari kedepan," tegasnya.

 

Terpisah, Wakil ketua komisi I DPRD kota Ternate Zainul Rahman mengatakan, hasil pertemuan tadi pihak Yayasan Cahaya Bakti tetap berada pada keinginannya, yakni sesuai dengan surat pemberitahuan yang dilayangkan kepada warga dan pemerintah kelurahan, bahwa kawasan tersebut akan ditata kembai maka harus dikosongkan.

 

Sementara perwakilan warga yang sempat hadir dalam pertemuan, mereka meminta agar pihak Yayasan ada pengertian baik dari sisi kemanusiaan, sehingga bisa diberikan tempat untuk menempati lahan, tapi penataan lahan oleh Yayasan tetap dilakukan agar warga yang berada di lokasi tersebut bisa menjaga aset di kawasan itu.

 

(awie)


Reporter: Munawir Suhardi

BERITA TERKAIT