Home / Indomalut / Ternate

100 Pasutri Di Hiri Resmi Miliki Buku Nikah

02 Mei 2018
Plt wali kota Ternate, menyerahkan Akta Pernikahan kepada Pasutri Di Kecamatan Hiri

TERNATE, OT - Tidak kurang dari 100 Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kecamatan Moti yang belum memiliki legalitas dalam pernikahan, Rabu (2/5/2018), mengikuti sidang isbath untuk penerbitan Akta Perkawinan dan Akta Kelahiran, yang dilaksanakan secara terpusat di Kelurahan Faudu, Kecamatan Pulau Hiri, Kota Ternate, Maluku Utara.

Pelayanan terpadu administrasi kependudukan dan sidang isbath tersebut dilaksnakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipi (Dosdukcapil), bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Ternate, Kantor Kementerian Agama, Bank Indonesia serta Wahana Visi Indonesia. 

Plt. Wali kota Ternate, Abdullah Taher saat menyerahkan secara simbolis Akta Perkawinan dan Akta Kelahiran kepada Pasutri yang telah mengikuti sidang isbath mengatakan, Undang-Undang Perkawinan telah mengamanatkan bahwa perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing akan dicatat dan dibuktikan dengan Akta Pernikahan atau buku nikah.

“Ini memberi isyarat bahwa setiap pasangan nikah yang belum dicatat wajib dilakukan pencetakan oleh instansi atau pihak yang berwenang sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap hak-hak penduduk atau warga Negara,” terang Plt wali kota, Abdullah Taher.

Kata dia, program pelayanan terpadu sidang keliling isbath nikah, merupakan implementasi dari peraturan Mahkama Agung, nomor 1 tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, untuk penertiban Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran.

“Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama urusan legalitas pernikahan, sehingga hak penduduk untuk mendapatkan kepastian hukum bisa terpenuhi, sebab sah tercatat oleh Negara,” tambahnya.

Sementara itu, kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ternate, Rukmini A Rahman mengatakan, pelayanan terpadu, telah dilakukan oleh Disdukcapil sejak Januari 2018, meliputi empat Kecamatan yakni, Ternate Utara, Ternate Tengah, Ternate Selatan dan Pulau Moti.

“Untuk enam Kelaurahan di Kecamatan Pulau Hiri baru dilakukan hari ini dengan harapan bisa memeberikan kejelasan sataus perkawinan, serta terciptanya kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan,” pungkasnya.

Selain menyerahkan Akta Perkawinan dan Akta Kelahiran kepada masyarakat, Plt wali kota, Abdullah Taher juga menyerahkan dana insentif untuk RT/RW pada enam Kelurahan di Kecamatan Hiri.
(thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT