Home / Ternate Andalan

Wujudkan Kota Inklusif, Pemkot Ternate Terbitkan SK Penerjemah Penyandang Tuna Rungu

Tauhid : Kota Inklusif Akan Diperkuat Dengan Perda
11 Juni 2021
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate

TERNATE, OT - Untuk mewujudkan visi misi Ternate Kota Inklusif, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, melalui Wali Kota, M Tauhid Soleman telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor : 61/I/KT/2021, tentang Penetapan Tenaga Penerjemah Bahasa Isyarat Bagi Penyandang Tuna Rungu Dalam Kegiatan Pemerintah Daerah Kota Ternate.

Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman mengatakan, implementasi dari program 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate dalam mewujudkan Ternate sebagai kota ramah distabilitas, maka pemerintah telah menerbitkan SK Wali Kota tentang Penetapan Tenaga Penerjemah Bahasa Isyarat Bagi Penyandang Tuna Rungu Dalam Kegiatan Pemerintah Daerah Kota Ternate.

"Maka perlu ditunjuk penerjemah bahasa isyarat dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan pemerintah daerah sebagai jembatan komunikasi pemerintah daerah dalam :nenyampaikan program dan kegiatan bagi penyandang disabilitas/tuna rungu di Kota Ternate," kata Tauhid baru-baru ini.

Menurutnya, tenaga penerjemah yang ditetapkan melalui SK Wali Kota, memiliki tugas menerjemahkan dan menjembatani komunikasi pemerintah daerah dengan penyandang tuna rungu dalam setiap kegiatan tatap muka yang dilaksanakan oleh Pemkot Ternate.

Dijelaskan Tauhid, dalam setiap kegiatan pemerintah baik di tingkat Kelurahan, Kecamatan hingga OPD, diwajibkan menggunakan penerjemah distabilitas, sebagai bentuk komitmen Pemkot Ternate dalam mewujudkan Ternate sebagai kota ramah distabilitas.

Selain itu, lanjut Tauhid, pemerintah akan mendorong seluruh jajaran untuk menyediakan fasilitas bagi penyandang distabilitas pada seluruh tingkatan, "kita juga mendorong jajaran pemerintah untuk menyiapkan berbagai fasilitas untuk penyandang distabilitas, mulai dari tingkat Kelurahan, Kecanatan hingga OPD," terang Tauhid.

Orang nomor satu di jajaran Pemkot Ternate itu juga menyatakan, pemerintah tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan perlindungan penyandang distabilitas.

Perda ini, kata Tauhid, sangat diperlukan untuk mendorong implementasi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di tingkat daerah.

Selain untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilita, Perda ini diharapkan menutup kemungkinan Pemkot Ternate untuk abai terhadap persoalan-persoalan penyandang disabilitas.

"Tujuan dibuat Perda ini adalah untuk mewujudkan penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Selain itu, untuk menjamin upaya penghormatan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri para penyandang disabilitas," tutup Tauhid.

Sementara itu, berdasarkan SK yang dikantongi indotimur.com, menyebutkan, penanggung jawab  tenaga penerjamah Kepala Dinas Sosial Kota Ternate, sedangkan tim penerjemah masing-masing, Nurjanah, Risal Assor dan Mohamad Azhar Amiruddin bersama Ikatan Keluarga Ditabilitas (IKD) Kota Ternate.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT