TERNATE, OT - Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, secara resmi menyerahkan petikan Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022 kepada 31 Tenaga Kesehatan, bertempat di lantai III kantor Wali Kota Ternate, pada Rabu (3/5/2023).
Selain penyerahan SK pengangkatan, 31 tenaga kesehatan PPPK Kota Ternate juga menandatangani perjanjian kerja selama 5 tahun di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Samin Marsaoly menyampaikan, formasi tenaga kesehatan tahun 2022 yang mendaftar sebanyak 76 orang. Dari jumlah ini hanya 56 orang yang mengikuti seleksi CAT dan yang lulus sebanyak 31 orang.
Menurutnya, peserta yang lulus ini dengan masing-masing formasi tenaga ahli pertama tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, terampil nutrisionis, ahli pertama dokter, ahli pertama administrator kesehatan, terampil radiografer, terampil pranata laboratorium kesehatan, asisten apoteker, ahli pertama elepidenmologi kesehatan, ahli pertama sanitarian.
"Untuk tenaga promosi kesehatan di Kota Ternate masih mengalami kekurangan sebanyak 40 orang, sehingga tahun depan formasi ini bisa terisi," kata Samin.
Kata Samin, Kota Ternate, termasuk paling cepat menyelesaikan proses pengurusan NI PPPK dari Kabupaten/Kota lain di Maluku Utara.
Sementara, gaji dan tunjangan sesuai dengan Perpres nomor 98 tahun 2020 bahwa mulai dari tanggal 1 April tahun 2023. "Sehingga barang siapa yang menerima honor PPT agar segera kembalikan. Nanti digantikan dengan gaji yang utuh per tanggal 3 Mei 2023 termasuk dengan THR yang belum diberikan," ujar Samin.
"Kami meminta agar segera membayar, karena sudah dianggarkan melalui APBD yang bersunber dari DAU peruntukan. Jadi wajib hukumnya untuk dibayar," sebutnya.
Untuk Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), kata Samin diberikan berdasarkan kelas jabatan. "Jadi misalnya ada jabatan yang terlalu beresiko, begitu juga ada Perwali yang baru menjadi pembeda untuk pemberian TPP antara Nakes yang berada dalam kota Ternate dan Nakes yang berada di Kecamatan Pulau terluar. Jadi nantinya TPP ini juga dibuat dalam bentuk Rapel, sehingga Dinas Kesehatan menyiapkan surat keterangan melaksanakan tugas baru mereka bisa mngajukan TPP," katany.
Samin menambahkan, penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Ternate telah ditetapkan berdasarkan formasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Penempatan PPPK Kota Ternate formasi tenaga kesehatan, sesuai dengan usulan yang diajukan oleh dinas terkait (Dinas Kesehatan)," kata Samin usai penandatanganan dan penyerahan SK PPPK tenaga kesehatan.
Dia menyebutkan, setelah menandatangani surat perjanjian keeja, 31 PPPK tenqga kesehatan Kota Ternate sudah mulai bekerja, setelah Dinas Kesehatan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) sebagai dasar pembayaran gaji.
"PPPK ini dikontrak selama 5 tahun terhitung mulai 1 April 2023 sampai 31 Maret 2028," kata Samin seraya menyebut TMT PPPK tenaga kesehatan mulai tanggal 1 April 2023.
Sementara itu, Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman dalam arahannya menyampaikan harapan kepada para PPPK Tenaga Kesehatan untuk aktif dalam melakukan sosialisasi atau edukasi untuk gerakan masyarakat hidup sehat dengan cara menjaga dan menciptakan kebersihan lingkungan.
Orang nomor satu di jajaran Pemkot Ternate itu menambahkan, jumlah PPPK Nakes yang sudah melakukan pendatanganan perjanjian kerja ini akan disebarkan berdasarkan Anjab ABK di masing-masing unit kerja.
"Kita tahu bersama bahwa dua tahun terakhir ini melalui kebijaoan pemerintah pusat bahwa tidak ada penerimaan CPNS, sehingga dengan PPPK ini bisa mengisi kebutuhan," kata Tauhid.
Dia berharap agar PPPK ini bisa memberikan dukungan terhadap OPD terkait melalui komitmen yang telah ditandatangani dalam perjanjian kerja. "Perjanjian kerja ini sangat penting, karena menyangkut dengan TPP, penilaian obtektif maupun subjektif yang dilakukan oleh pimpinan OPD," pungkasnya.
(fight)