TERNATE, OT - Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman secara resmi menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD tahun 2022 melalui Paripurna Ke-III masa Persidangan Ke-II tahun Sidang 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate pada Senin, (3/7/2023).
Wali Kota dalam pidatonya menyampaikan, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun 2022 pada esensinya, merupakan kewajiban Pemerintah Daerah untuk menjelaskan kinerja penyelenggaraan pemerintahan kepada DPRD dan masyarakat, sekaligus merupakan bahan evaluasi, penilaian dan perbaikan kinerja pemerintahan 1 tahun anggaran.
Maka laporan pertanggungjawaban ini juga dilengkapi dengan indikator keberhasilan yang terimplementasi melalui program dan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selama kurun waktu 1 tahun, dan telah melewati tahapan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
“Untuk itu kita bisa melihat capaian sejumlah indikator keberhasilan yang juga sesuai dengan hasil dari audit BPK, tentang informasi indikator program RPJMD, yang terintegrasi ke dalam Renstra masing masing OPD, sebagai wujud implementasi capaian kinerja pembangunan masing masing OPD di semua aspek, yang Saya sampaikan dalam laporan pertanggungjawaban ini, yang meliputi Aspek Perekonomian, Aspek Keuangan serta Realisasi Program dan Kegiatan,” kata Wali Kota.
Orang nomor satu di jajaran Pemkot Ternate itu lantas merinci aspek Perekonomian, khususnya tentang kinerja perekonomian Kota Ternate, maka berdasarkan angka perkiraan PDRB atas Dasar Harga Konstan (DHK) mengalami kenaikan, dari RP. 7,3 triliun pada tahun 2021 menjadi RP. 7,7 triliun pada tahun 2022.
“Maka hal ini menunjukkan bahwa selama tahun 2022 Kota Ternate mengalami peningkatan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,32 persen,” terangnya.
Sementara, PDRB Perkapita, yakni salah satu indikator tingkat kemakmuran penduduk di suatu daerah/wilayah dapat dilihat dari nilai PDRB per kapita, yang merupakan hasil bagi antara nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh kegiatan ekonomi dengan jumlah penduduk tengah tahun.
Karena itu, sambung Wali Kota, besar kecilnya jumlah penduduk akan mempengaruhi nilai PDRB per kapita, sedangkan besar kecilnya nilai PDRB sangat tergantung pada potensi sumber daya alam dan faktor-faktor produksi yang terdapat di daerah tersebut. PDRB per kapita atas dasar harga berlaku menunjukkan nilai PDRB per kepala atau per satu orang penduduk.
“Maka berdasarkan angka perkiraan, menunjukkan bahwa PDRB Perkapita atas Dasar Harga Berlaku Kota Ternate tahun 2021 sebesar Rp. 43,48 juta rupiah per tahun, sedangkan PDRB Perkapita atas Dasar Harga Berlaku tahun 2022 sebesar Rp. 59,52 juta rupiah per tahun,”ungkapnya.
Sementara, Inflasi Kota Ternate pada Desember 2022, Kota Ternate mengalami inflasi pada tiga kelompok pengeluaran, deflasi pada tiga kelompok pengeluaran dan lima kelompok pengeluaran stagnan.
Kelompok yang mengalami inflasi, yaitu kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau sebesar 1,79 persen, kelompok Pakaian dan Alas Kaki sebesar 0,08 persen, kelompok Perumahan, Air, Listrik, dan Bahan Bakar Rumah Tangga sebesar 2,31 persen, kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 3,56 persen.
“Kemudian kelompok transportasi sebesar 19,56 persen, kelompok rekreasi, olahraga dan budaya sebesar 0,18 persen kelompok penyedia makanan dan minuman/restoran sebesar 0,10 persen, kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,93 persen, sementara kesehatan sebesar 0,28 persen dan kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 0,37 persen,” ungkap Wali Kota.
Selanjutnya, terkait peningkatan penerimaan retribusi daerah diarahkan terhadap objek retribusi yang memiliki potensi untuk dikembangkan antara lain retribusi pasar, retribusi persampahan serta retribusi izin mendirikan bangunan.
“Jadi Intensifikasi dan Ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah tersebut, telah menghasilkan pendapatan daerah, yaitu dari target sebesar Rp.1.011.060.557.534,00 telah dapat direalisasikan sebesar Rp.972.417.231.001,83 atau mencapai 96,18 persen,” terangnya.
Wali Kota menambahkan, untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022 dari target PAD sebesar Rp.154.057.010.943 mampu terealisasi sebesar Rp. 94.530.587.941,84 atau sebesar 61,36 persen.
Realisasi PAD ini terdiri dari penerimaan pajak daerah sebesar Rp.66.655.543.333,50 atau 103,60 persen, retribusi daerah sebesar Rp.18.684.010.470,00 atau sebesar 55,77 persen, Hasil Pengelolaan kekayaan Daerah sebesar Rp. 2.877.193.432,16 atau 57,54 persen serta lain-lain Pendapatan asli daerah sebesar Rp 6.313.840.706,18 atau sebesar 12,33 persen.
Dan dana Transfer, tahun 2022 target Pendapatan Transfer sebesar Rp.848.676.176.011,00 terealisasi sebesar Rp.847.110.321.079,00 atau sebesar 99,82 persen. Realisasi penerimaan ini adalah merupakan kontribusi dari penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak, DAU, DAK dan Dana Penyesuaian.
“Adapun Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah tahun 2022 untuk Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah ditargetkan sebesar Rp. 8.327.370.580,00 terealisasi sebesar Rp.30.776.321.980,99,” bebernya.
Yang terakhir lanjut Wali Kota, adalah aspek Belanja Daerah, yang dialokasikan mencapai Rp. 1.024.545.601.039,00 dengan jumlah realisasinya mencapai Rp. 944.244.475.383,44 atau sebesar 92,16 persen.
Dari Realisasi belanja Operasi mencapai Rp. 753.025.207.943,12 atau sebesar 92,50 persen dari rencana anggaran sebesar Rp. 814.054.555.736,00. Realisasi belanja Modal yang terdiri dari realisasi program/kegiatan OPD Tahun 2022 mencapai Rp. 171.446.515.540,32 atau sebesar 90.48 persen dari rencana anggaran sebesar Rp. 189.491.045.303,00.
Kemudian untuk Belanja Tidak Terduga selama waktu yang sama, dianggarkan sebesar Rp. 21.000.000.000,00 telah dapat direalisasikan sebesar Rp. 19.772.751.900 atau sebesar 94,16 persen.
“Penerimaan Pembiayaan Daerah Realisasi Penerimaan Pembiayaan Daerah selama Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 14.047.743.371,34yang berasal dari penggunaan sisa lebih tahun lalu. Dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah untuk tahun anggaran 2022 tidak terdapat Pengeluaran Pembiayaan Daerah,” pungkas Wali Kota.
(fight)