Home / Ternate Andalan

Tindak Lanjut Permenpan RB, Pemkot Ternate Bakal Berlakukan Skema Kerja Fleksibel

Bisa dari Rumah, dari Kantor dan dari Mana Saja
08 Januari 2026

TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate berencana mulai pekan depan akan menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemwrintah Kota Ternate.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel.

Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, mengatakan Pemerintah Kota telah menyiapkan Surat Edaran (SE) Wali Kota sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi pelaksanaan tugas-tugas ASN,” kata Samin, di kantor Wali Kota, Kamis, (8/1/2026).

Menurutnya, sistem kerja fleksibel terdiri dari tiga bentuk, yakni bekerja dari kantor, bekerja dari rumah, dan bekerja dari mana saja. Penerapannya akan dilakukan secara bertahap dan saat ini tengah difinalisasi untuk diajukan kepada Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah.

Samin menjelaskan, rencananya penerapan Permenpan RB akan dilakukan secara bertahap dengan skema hari Senin dan Jumat seluruh ASN bekerja dari kantor. Hari Selasa dan Rabu diterapkan sistem shift antara bekerja dari kantor dan dari rumah, "teknisnya nanti diserahkan kepada pimpinan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," ucap Samin

Sementara itu, hari Kamis, lanjut Samin, seluruh ASN melaksanakan tugas penuh dari rumah. Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti layanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur dasar (persampahan), kependudukan dan pencatatan sipil, Kelurahan, serta Kecamatan.

Selain itu, OPD yang berkaitan dengan ketertiban umum, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran, dan Penanggulangan Bencana tetap diwajibkan bekerja langsung di lapangan.

“OPD yang menangani perizinan, pengelolaan pendapatan daerah, dan sentra ekonomi akan mengikuti sistem kerja fleksibel,” tambahnya.

Terkait mekanisme absensi, ASN yang bekerja dari kantor akan melakukan absensi langsung di lokasi kerja. Sementara ASN yang bekerja dari rumah akan melakukan absensi dari titik rumah, dengan ketentuan teknis yang akan diatur oleh BKPSDM.

Setiap hari, pelaporan absensi dilakukan melalui apel pagi secara daring (dalam jaringan) dan dilaporkan kepada Wali Kota melalui BKPSDM.

Penilaian kinerja ASN tetap mengacu pada standar yang berlaku di BKPSDM Kota Ternate serta Standar Kinerja Pegawai dan Evaluasi Kinerja Instansi Manajemen (SKPEKIM) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pengawasan pelaksanaan kebijakan ini diserahkan kepada masing-masing OPD, dengan evaluasi direncanakan dilakukan setelah surat edaran resmi diterbitkan. “Tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya, seperti air, listrik, dan internet,” ujarnya.

Mantan Kadis Pariwisata Provinsi Maluku Utara itu menambahkan, di tengah kondisi pemotongan dana Transfer Keuangan Daerah (TKD), kebijakan kerja fleksibel diharapkan dapat memberi kontribusi positif bagi Pemerintah Kota.

“Evaluasi akan dilakukan setelah satu bulan pelaksanaan untuk melihat dampak yang dihasilkan,” pungkasnya.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT