TERNATE, OT- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate mengambil langkah tegas dengan menutup sementara aktivitas bongkar muat material konstruksi PT Thanaga Samudera Line di Pantai Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara.
Langkah itu diambil karena DLH Kota Ternate menilai selaku pengelola tidak mengantongi izin. Sebab pelabuhan tersebut diduga illegal karena tidak sesuai RTRW Kota Ternate.
“Jadi aktivitas bongkar muat material konstruksi yang tak jauh dari Bandara Baabullah Ternate ini ditutup sementara,” ujar Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Ternate, Syarif Tjan.
Dia mengaku, dari hasil pemeriksaan dokumen perseroan milik Abdul Salam Tamaela alias Haji Semi itu, hanya memiliki izin angkutan dan tidak ada pelabuhan di Pantai tersebut, sehinga izin peruntukan lahan untuk pelabuhan yang bermasalah.
“Atas dasar itu, dinilai tak memili izin sehingga Komisi III DPRD Kota Ternate perintahkan tutup mulai hari ini dan besok ditindaklanjuti dengan surat adimistrasi,” katanya.
Untuk itu, dia meminta pemilik PT Thanaga Samudera Line agar hentikan aktivitas bongkar muat meterial konstruksi hingga mengurus semua adimistrasinya selesai, karena ini mengenai status lahan dan fungsi tata ruang.
Syarif menjelaskan, dari sisi pelabunan masuk kategori ilegal karena pembangunan pelabunan diperlukan UKL-UPL dan kajian tata ruang serta persetujuan KSOP.(red)