Home / Ternate Andalan

Tauhid Soleman Batalkan SK Pemberhentian 466 PTT Pemkot Ternate

07 Mei 2021

TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, akhirnya membatalkan Surat Keputusan Wali Kota Ternate nomor : 800/1260.a/2021, tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate Tahun 2021 yang ditandatangani Pj Wali Kota Ternate, Hasyim Daeng Barang.

Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman didampingi Kepala BKPSDM, Ketua Tim Verifikasi PTT, Mohdar Din serta sejumlah pejabat dalam press conference di ruang Wali Kota menyampaikan, kebijakan terkait pemberhentian Pegawai Tidak Tetap (PTT) oleh Pj. Wali Kota Ternate akan dibatalkan dengan kebijakan serupa yakni SK pembatalan oleh Wali Kota definitif.

"Itu artinya, SK pemberhentian 466 PTT di lingkungan Pemkot Ternate dibatalkan, jadi tidak ada pemberhentian PTT, semua masih seperti semula," kata Tauhid.

Menurutnya, ada sejumlah pertimbangan dalam membatalkan SK Pemberhentian 466 PTT, diantaranya, kebijakan pemberhentian belum diyakini ke-validannya karenakan Tim Verifikasi Tidak Bekerja Secara Efektif, serta tidak dilandasi dengan kebsahan dokumen berupa kehadiran dan aktifitas PTT di lingkungan kerja.

BACA JUGA : Resmi, 466 PTT Pemkot Ternate ''Dirumahkan''

"Sehingga Keputusan Pemberhentian dinilai tidak transparan dan tertutup," ujar Tauhid di hadapan belasan wartawan termasuk indotimur.com, 

Selain itu, dasar pembatalan SK Pemberhentian PTT di lingkup Pemkot Ternate juga terkait keputusan pemberhentian oleh tim verifikasi harus melibatkan pimpinan OPD sehingga kelak putusan pemberhentian dapat dipertanggung jawabkan.

Tauhid menilai, untuk mengambil sebuah kebijakan evaluasi pegawai honorer atau PTT, waktu tiga hari tidak cukup untuk menghasilkan sebuah keputusan yang tepat dan dapat dipertanggung jawabkan.

"Untuk itu, saya selaku Wali Kota sekaligus Pejabat Pembina Kepegawaian membatalkan Surat Keputusan Walikota Ternate nomor: 800/1260.a/2021 tgl 23 April 2021, tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate Tahun 2021," tegas Wali Kota Ternate 

Dari kebijakan tersebut, sambung Wali Kota, kedepan Pemkot Ternate tetap menata kembali Pegawai Tidak Tetap (PTT) melalui analisa beban kerja, "sehingga dapat diketahui berapa besar kebutuhan PTT, termasuk mengevaluasi kembali kebijakan perekrutan PTT berdasarkan beban Anggaran Daerah dan beban kerja di masing-masing OPD," tukas Wali Kota.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT