TERNATE, OT - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, meminta warga Kota Ternate menyesuaikan jadwal atau waktu membuang sampah sebagimana diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Ternate Nomor : 100.3.4.3/23/2024 tentang Waktu dan Tata Cara Buang Sampah.
Orang nomor tiga di jajaran Pemerintah Kota Ternate itu mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan waktu buang sampah dengan jadwal pengangkutan armada sampah.
Menurut Sekda, Pemerintah Kota Ternate secara intens terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terkait waktu dan tata cara buang sampah.
BACA JUGA : Ini Edaran Wali Kota Tentang Waktu dan Tata Cara Buang Sampah di Kota Ternate
Dikatakan Sekda, isi Surat Edaran itu berisi sejumlah poin penting yang harus ditaati warga Kota Ternate terutama pengaturan jam buang sampah.
"Jadi telah disepakati jam buang sampah dilakukan mulai jam 6 sore sampai jam 12 malam," terang Sekda sembari menghimbau warga Kota Ternate untuk tidak membuang sampah di luar dari waktu yang telah ditentukan.
Sekda juga meminta masyarakat Kota Ternate untuk tidak membuang sampah ke kali mati (barangka) apalagi ke saluran drainase (got), "Jangan buang sampah di barangka (kali mati) apalagi di got (drainase), jangan," ucapnya.
Menurutnya, upaya ini merupakan salah satu wujud tanggung jawab Pemkot Ternate dalam mengelola sampah. "Penanganan sampah tetap menjadi prioritas Pemerintah Kota Ternate," tukasnya.
Sekda juga berharap, para Camat dan Lurah serta ketua-ketua RT dan RW segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait edaran ini, "kemudian para Camat dan Lurah secara intens melakukan pengawasan di masing-masing wilayah," tegas Sekda mengakhiri.
Surat Edaran
Nomor : 100.3.4.3/23/2024
tentang Waktu dan Tata Cara Buang Sampah
Sehubungan dengan meningkatnya volume sampah terutama dalam Bulan Suci Ramadhan dan antisipasi pasca Ramadhan, serta untuk menjaga agar pelayanan pengangkutan sampah dapat berjalan dengan baik. Maka dibutuhkan kerja sama semua pihak termasuk masyarakat sebagai produsen sampah terbanyak.
Untuk menyikapi hal-hal tersebut, maka dengan ini disampaikan sebagai berikut:
- Waktu pembuangan sampah yang harus ditaati adalah mulai pukul 18.00 s/d 24.00 WIT setiap hari di tempat-tempat pembuangan sampah yang telah disediakan. Dilarang membuang sampah di luar waktu dan tempat tersebut diatas. Pelanggaran terhadap waktu dan tempat pembuangan sampah ini akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Jenis sampah yang dapat dibuang setiap hari adalah sampah organik berupa sisa makanan dan sebagainya serta sampah sisa kecil lainnya seperti tisu, kemasan/sachet dan sebagainya.
- Sampah plastik (botol/gelas plastik), sampah karton/kertas/buku/majalah, agar dapat dikumpulkan dan dapat dijual pada beberapa tempat/usaha pengumpul sampah plastik dan karton/kertas atau di beberapa Bank Sampah termasuk Bank Sampah binaan PKK Kota Ternate, setiap hari Minggu (dua kali dalam sebulan) di Taman Nukila, Kelurahan Gamalama.
- Sampah sisa konstruksi/puing berupa kayu, tripleks, potongan pohon, kasur, sofa dan lain sebagainya belum dapat dilayani setiap hari karena prioritas pengangkutan hanya untuk sampah yang tersebut diatas.
- Sampah berupa besi, aluminium, accu bekas dapat dijual pada penyedia jasa pengelolaan sampah yang berizin lingkungan seperti PT. Rifa Ratih Jaya di Kelurahan Salahudin, UD. Harapan Jaya di Kelurahan Kayu Merah dan UD. Manalagi di Kelurahan Kota Baru.
- Para Camat, Lurah secara berjenjang sampai ke RT/RW agar dapat menginstruksikan, mensosialisasikan dan mengawasi serta melaporkan pelaksanaan edaran ini.
- Informasi terkait Bank Sampah dan jenis sampah puing serta koordinasi masalah sampah lainnya dapat menghubungi Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate Contact Person : Asmal, HP. 082188717550 Julkarnain, HP. 085255640987 Nurlina, HP. 081354763828.
(fight)