TERNATE, OT - Guna mengatasi persoalan sampah di Kota Ternate, Pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor : 100.3.4.3/23/2024 tentang Waktu dan Tata Cara Buang Sampah.
Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr H Rizal Marsaoly pada tanggal 26 Maret 2024 itu, ditujukan kepada para Camat dan Lurah se-Kota Ternate.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Ternate, Muhammad Syafei mengatakan, Surat Edaran Tentang Waktu dan Tata Cara Buang Sampah telah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah.
Dia menerangkan, isi Surat Edaran itu berisi sejumlah poin penting yang harus ditaati warga Kota terutama pengaturan jam buang sampah. "Telah disepakati jam buang sampah dilakukan mulai jam 6 sore sampai jam 12 malam," tegas Syafei.
Diluar jam tersebut, warga diminta untuk tidak membuang sampah, "masyarakat tidak boleh lagi membuang sampah pada pagi atau siang hari," pesannya.
Dalam Surat Edaran tersebut, lanjut Syafei, juga diatur tentang jenis-jenis sampah, "sampah yang dibuang adalah sampah rumah tangga atau sampah organik. Bukan sampah berupa kursi sofa, kompor, kayu atau sisa bangunan, karena itu akan menyulitkan petugas di lapangan," ungkapnya.
Direktur Perumda Ake Gaale itu berharap, para Camat dan Lurah serta ketua-ketua RT dan RW agar segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait edaran ini.
“Untuk itu kita berharap ada partisipasi dan dukungan dari semua pihak, terutama kepada masyarakat sebagai produsen sampah terbesar, sekolah-sekolah, kantor dan pasar yang akan diawasi oleh Lurah, RT/RW dan dikoordinir oleh Camat, termasuk para OPD untuk bisa mendukung Kota Ternate bersih dari sampah,”harapnya.
Surat Edaran
Nomor : 100.3.4.3/23/2024
tentang Waktu dan Tata Cara Buang Sampah
Sehubungan dengan meningkatnya volume sampah terutama dalam Bulan Suci Ramadhan dan antisipasi pasca Ramadhan, serta untuk menjaga agar pelayanan pengangkutan sampah dapat berjalan dengan baik. Maka dibutuhkan kerja sama semua pihak termasuk masyarakat sebagai produsen sampah terbanyak.
Untuk menyikapi hal-hal tersebut, maka dengan ini disampaikan sebagai berikut:
- Waktu pembuangan sampah yang harus ditaati adalah mulai pukul 18.00 s/d 24.00 WIT setiap hari di tempat-tempat pembuangan sampah yang telah disediakan. Dilarang membuang sampah di luar waktu dan tempat tersebut diatas. Pelanggaran terhadap waktu dan tempat pembuangan sampah ini akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Jenis sampah yang dapat dibuang setiap hari adalah sampah organik berupa sisa makanan dan sebagainya serta sampah sisa kecil lainnya seperti tisu, kemasan/sachet dan sebagainya.
- Sampah plastik (botol/gelas plastik), sampah karton/kertas/buku/majalah, agar dapat dikumpulkan dan dapat dijual pada beberapa tempat/usaha pengumpul sampah plastik dan karton/kertas atau di beberapa Bank Sampah termasuk Bank Sampah binaan PKK Kota Ternate, setiap hari Minggu (dua kali dalam sebulan) di Taman Nukila, Kelurahan Gamalama.
- Sampah sisa konstruksi/puing berupa kayu, tripleks, potongan pohon, kasur, sofa dan lain sebagainya belum dapat dilayani setiap hari karena prioritas pengangkutan hanya untuk sampah yang tersebut diatas.
- Sampah berupa besi, aluminium, accu bekas dapat dijual pada penyedia jasa pengelolaan sampah yang berizin lingkungan seperti PT. Rifa Ratih Jaya di Kelurahan Salahudin, UD. Harapan Jaya di Kelurahan Kayu Merah dan UD. Manalagi di Kelurahan Kota Baru.
- Para Camat, Lurah secara berjenjang sampai ke RT/RW agar dapat menginstruksikan, mensosialisasikan dan mengawasi serta melaporkan pelaksanaan edaran ini.
- Informasi terkait Bank Sampah dan jenis sampah puing serta koordinasi masalah sampah lainnya dapat menghubungi Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate Contact Person : Asmal, HP. 082188717550 Julkarnain, HP. 085255640987 Nurlina, HP. 081354763828.
(fight)