Home / Ternate Andalan

Pengesahan Perda RPJMD Kota Ternate Dijadwalkan Pekan Ini

Sepakati Empat Poin Penting Daftar Inventarisasi Masalah
22 Juli 2025

TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, menjadwalkan pengesahan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 sebagai Peraturan Daerah (Perda) pada pekan ini.

Rencananya pengesahan akan digelar pada Kamis, (24/7/2025), setelah Pemkot Ternate dan DPRD Kota Ternate melakukan pertemuan tahap I akhir menyusun dokumen RPJMD di Kantor Bappelitbangda Kota Ternate, Senin, (21/7/2025).

BACA JUGA : Ratusan Pejabat Eselon III Pemkot Ternate Ikut Uji Kompetensi

Sekretaris Daerah (Sekda)!Kota Ternate, Dr Rizal Marsaoly, menyatakan dalam pertemuan yang digelar di kantor Bappelitbangda, telah dicapai kesepakatan mengenai empat poin penting dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang semuanya akan dicatat dalam berita acara kesepakatan bersama. 

Orang nomor tiga di jajaran Pemkot Ternate itu menjelaskan, dokumen RPJMD berfungsi sebagai panduan utama untuk pembangunan dalam lima tahun ke depan, sehingga semua rencana strategis dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus disinergikan dengan RPJMD.

“Jika dokumen ini disetujui sesuai rencana, maka Kota Ternate akan menjadi daerah pertama di Maluku Utara yang menyelesaikan RPJMD 2025–2029,” ucap Sekda.

Meski revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate 2024–2044 masih berlangsung, lanjut Sekda, hal ini tidak mempengaruhi proses penyusunan RPJMD, "karena substansi utama dalam RTRW sudah diselaraskan dan disinkronkan dengan RPJMD," terang Sekda. 

“RTRW masih dalam proses revisi, tetapi tidak ada kendala. Penyelesaian revisi tidak mengubah substansi utama, sehingga penyusunan RPJMD dapat terus dilakukan dengan menyesuaikan substansi RTRW yang ada,” tambahnya.

Dikatakan Sekda, rapat penyusunan terakhir ini merupakan langkah krusial untuk penetapan RPJMD menjadi Perda. "Tentu kami berharap, semua proses berlangsung lancar sehingga dalam pekan ini, RPJMD Kota Ternate 2024-2029 sudah ditetapkan menjadi Perda," pungkasnya.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT