TERNATE, OT - Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman secara menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2023, Senin (7/11/2022).
Penyampaian RAPBD itu melalui rapat paripurna ke-9 masa persidangan ke-III tahun sidang 2022 tentang, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailussy.
Muhajin dalam pidatonya mengatakan, dalam penyusunan RAPBD harus disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatanya, dalam penyusunan RAPBD juga harus tercermin dengan jelas sumber pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2023, yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah.
"Belanja daerah yang berasal dari transfer ke daerah yang telah ditentukan penggunaannya harus dianggarkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Muhajirin
Menurutnya, terkait dengan penyesuaian anggaran transfer ke daerah tahun 2023 untuk RAPBD anggaran 2023, sebagaimana surat penyampaian pemeberitahuan oleh Pemerintah Kota Ternate kepada DPRD Nomor . 903/220/2022, perihal pemberitahuan penyesuaian anggaran tranfer ke daerah tahun 2023 untuk RAPBD 2023.
"Selain itu juga, hal tersebut sebagaimana telah di atur dalam peraturan DPRD No.1 tahun 2020 tentang tata tertib," ucap Muhajirin.
Kata dia, semoga RAPBD 2023 mampu menjawab berbagai persoalan ketimpangan sosial dan ekonomi daerah, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat yang berkeadilan.
Selanjutnya RAPBD akan dibahas sesuai dengan tahapan pembahasan, baik secara internal DPRD maupun bersama pemerintah daerah melalui mekanisme serta pandangan umum dari fraksi-fraksi yang akan disampaikan pada rapat paripurna berikut nanti.
Sementara Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman mengatakan, penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2023. Penyesuaian pendapatan tersebut terjadi pada pos pendapatan asli daerah dan pos dana transfer pemerintah pusat. Dimana pos pendapatan asli daerah sesuai Nota Kesepakatan KUA dan PPAS adalah Rp 222.085.390.420.
Sementara dalam nota keuangan RAPBD tahun anggaran 2023 adalah Rp. 154.057.010.943, terjadi pengurangan Rp 68.028.379.477 atau turun 30,63 persen dan untuk Dana Transfer dalam KUA dan PPAS adalah Rp 835.699.163.000.
Sementara dalam penyampaian nota keuangan RAPBD tahun 2023 Rp 903.727.542.477 terjadi penambahan sebesar Rp. 68.028.379.477 atau naik 8,14 persen.
"Namun secara keseluruhan total pendapatan dan rancangan APBD Tahun anggaran 2023 adalah sama dengan angka pendapatan yang telah disepakati dalam KUA dan PPAS Tahun anggaran 2023, yakni Rp 1.061.482.347.000," ucap Wali Kota.
Kata dia, secara umum gambaran dari masing-masing kelompok belanja terdiri dari belanja operasi, untuk belanja operasi dianggarkan sebesar Rp.857.365.732.172 atau 80,77 persen dari total belanja daerah. Adapun rencana masing-masing komponen belanja meliputi.
Belanja pegawai Rp. 503.912.971.920, belanja barang dan jasa Rp 349.019.260.252, belanja hibah Rp. 3.075.000.000, belanja bantuan sosial Rp.1.358.500.000, belanja modal dianggarkan Rp. 176.616.614.828 yang terdiri dari.
Belanja modal tanah Rp. 26.332.339.462, belanja modal peralatan dan mesin Rp. 60.359,999.359, belanja modal bangunan dan gedung Rp. 89.126.517.407, belanja modal jalan, irigasi dan jaringan Rp. 103.758.600 e, belanja modal aset tetap lainnya Rp. 694.000.000
"Selanjutnya, belanja tidak terduga di anggarankan Rp. 27.500.000.000," tutup Wali Kota.(ded)