TERNATE, OT - Sejumlah kendaraan roda dua maupun roda empat yang sering parkir di badan jalan depan Jatiland Mall Kelurahan Gamalama Kecamatan Ternate Tengah, ditertibkan petugas Dinas Perhubungan (Doshub) Kota Ternate.
Penertiban terhadap kendaraan yang parkir di kawasan yang dilarang parkir merupakan salah satu bentuk sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 14 tahun 2024 tentang retribusi dan pajak daerah.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Mochtar Hasim mengatakan, mengawali pelaksanaan kegiatan pada tahun 2024, pihaknya sedang berfokus pada sosialisasi Perda nomor 14 tahun 2024.
"Maka penataan parkir dan arus lalu lintas sangat penting untuk menjadi perhatian. Penertiban ini dilakukan, sebelum Perwali Retribusi sebagai tindak lanjuti dari Perda Nomor 14 tahun 2024 diberlakukan," kata Mochtar yang turut mengawasi penertiban yang dilakukan jajarannya.
Penertiban ini, lanjut Mochtar juga bagian dari formulasi penerapan retribusi parkir pada kawasan Zona Ekonomi Terpadu (ZET) di Kota Ternate.
“Paling tidak seluruh kawasan ini diberikan himbauan, pemberitahuan ke warga untuk tetap menjaga kelancaran kondisi arus lalu lintas dan bentuk ketaatan atas ruang yang dilarang parkir," ungkap Mochtar.
Dia lalu mencontohkan kawasan sepanjang ruas jalan Jatiland Mall, mulai dari arah jembatan hingga depan BPRS Bahari Berkesan, bukan diperuntukkan sebagai lahan parkir, "sehingga sepanjang itu kita memasang rambu larangan parkir sehingga bentuk bentuk kepatuhan para pengendara,” sebut Mochtar, Rabu (10/1/2024) di depan Jatiland Mall.
Kadishub Kota Ternate, Mochtar Hasim memastikan, mulai saat ini, pihaknya secara intens terus melakukan arahan dan himbauan serta peringatan kepada warga khususnya pengendara roda dua maupun roda empat, sehingga pada saat pelaksanaan retribusi parkir di kawasan ZET, warga tidak lagi merasa bingung atau bertanya-tanya.
Mochtar menerangkan, berdasarkan Perwali tentang retribusi, pihaknya menetapkan tujuh titik penagihan pada ZET di wilayah Kota Ternate, "ujicoba ini pernah kita lakukan pada pertengahan tahun kemarin, sehingga kita telah menetapkan tujuh titik penagihan pada Zona Ekonomi Terpadu," terangnya.
Dia mengkalim, sampai saat ini pihaknya belum memberlakukan penagihan pada tujuh titik ZET. “Karena penagihan retribusi parkir di setiap zona yang ditentukan belum dilakukan, sehingga jangan sampai masyarakat menganggap itu sudah diberlakukan kemudian membayar. Jadi kita terus memantau jangan sampai ada yang melakukan penagihan parkir sebelum tindak lanjut Perda tersebut,” ungkap Mochtar.
Mantan Camat Ternate Selatan itu berharap, dengan sosialisasi yang dilakukan baik secara langsung di lapangan maupun melalui media, warga Kota Ternate dapat memahami dan mendukung upaya Pemerintah Kota Ternate dalam memberikan pelayanan sekaligus memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah.
(fight)