Home / Ternate Andalan

PAM Ake Gaale Wacanakan Penyesuaian Tarif Air

Dirut ; Kenaikan Tarif Air Tidak Berlaku Untuk Rumah Ibadah dan Sekolah
21 September 2022
Direktur PAM Ake Gaale Kota Ternate, Abubakar Adam

TERNATE, OT - Perusahan Air Minum (PAM) Ake Gaale Kota Ternate berencana menaikan tarif air bersih untuk masyarakat Kota Ternate.

Rencananya kenaikan tarif air mulai diberlakukan pada awal bulan depan untuk semua golongan, kecuali rumah ibadah dan sekolah.

Kenaikan tarif air untuk masyarakat diproyeksikan sebesar Rp 4 ribu,- sedangkan untuk golongan bisnis/instansi pemerintah direncanakan naik sebesar Rp, 7 ribu,-

Direktur PAM Ake Gaale Kota Ternate, Abubakar Adam, mengatakan, penyesuaian tarif air PAM di Kota Ternate dilakukan menyusul kenaikan harga BBM dan tarif listrik.

Dia menyebut, pasca kenaikan harga BBM, hampir semua biaya operasional PAM Ternate juga ikut membengkak, sehingga perlu adanya penyesuaian tarif air.

"Harga BBM dan tarif listrik sudah naik, masa kita tidak naikan tarif air. Kalau kita tidak kasi  naik tarif air, bagaimana dengan biaya operasional kita," kata Abubakar kemarin.

Dia mengklaim, tarif air untuk kota Ternate masih sangat rendah dibanding kabupaten/kota lainnya di Maluku Utara, "di Tidore Kepulauan tarif air Rp 4 ribu, sedangkan di Kota Ternate, masih dengan harga Rp 2.600,- olehnya itu dalam waktu dekat akan dilakukan sosialisasi terkait penyesuaian tarif air," terangnya.

"Jadi rencananya kita naikan menjadi Rp 4 ribu paling rendah untuk masyarakat, dan paling tinggi Rp 7 ribu untuk perhotelan, bisnis, OPD maupun instansi vertikal lainnya," sambung Abubakar.  

Sementara untuk tarif air sosial, misalnya rumah ibadah dan sekolah tidak mengalami kenaikan. "Yang naik ini rumah tangga dan bisnis saja. Kenaikan tarif ini lebih murah dibandingkan harga air mineral dengan ukuran ⅕ liter yang dijual Rp 8 ribu, sementara harga air per kubik hanya sebesar Rp 7.500," tambahnya.

Dia merinci, pelanggan yang menghabiskan air dalam satu hari 30 kubik akan dikenakan biaya tarif air lebih tinggi dengan harapan agar menghemat air.

"Kalau yang menggunakan air diatas 30 kubik dianggap denda atau subsidi silang, supaya menghemat dan juga bertujuan untuk mengedukasi," pungkasnya.

 (fight)


Reporter: Gibran

BERITA TERKAIT