Home / Ternate Andalan

KASN Gelar Rakor Advokasi Percepatan Sistim Merit di Ternate

Peserta Rakor, Kepala-Kepala Kepegawaian se-Provinsi Maluku Utara
15 Agustus 2023
Wali Kota Ternate bersama para peserta Rakor KASN

TERNATE, OT - Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman secara resmi membuka kegiatan rapat koordinasi advokasi percepatan sistem merit yang diselenggarakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada, Selasa (15/8/2023) di aula lantai III kantor Wali Kota Ternate.

Kegiatan yang diikuti Kepala-Kepala Badan Kepegawaian se-Provinsi Maluku Utara itu, rencananya akan digelar selama dua  hari.

Rakor advokasi percepatan sistem merit  merupakan tindak lanjut dari surat KASN nomor : B-2889/SM.00.00/08/2023 tentang rakor advokasi percepatan penerapan sistim merit di lingkungan Pemerintah Daerah.

Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas penyelenggaraan rakor advokasi percepatan penerapan sistim merit yang diselemggarakan KASN di Kota Ternate.

"Atas nama Pemerintah Kota Ternate sebagai tuan rumah, saya menyambut baik diselenggarakannya rakor ini dan mengucapkan selamat datang kepada para peserta dari Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Maluku Utara, serta partisipasi dan dukungan dari Pemerintah Kab/Kota dalam acara rakor ini," kata Wali Kota mengawali sambutannya.

Wali Kota menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, sistem merit ditetapkan sebagai Proyek Prioritas Nasional yang harus dilaksanakan oleh instansi pemerintah pusat dan daerah dengan indikator capaian keberhasilan Indeks Sistem Merit.

.

Selain itu, kata Wali Kota, penguatan sistem merit merupakan salah satu sasaran strategi nasional pencegahan korupsi sesuai Perpres No. 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, serta merupakan sasaran program yang mendukung Reformasi Birokrasi di lingkungan instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No 25/2020 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024.

Alumni STPDN angkatan 01 itu menjelaskan, pemberlakukan merit sistim juga sebagai upaya pemerintah dalam memberikan penghargaan atas kinerja pegawai yang tinggi, dan memberikan hukuman atau punissmen atas pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN.

“Tujuan sistem merit memberikan penghargaan atas kinerja pegawai yang tinggi. memberikan hukuman atas pelanggaran disiplin. menjadi standar yang tinggi untuk integrasi perilaku dan kepedulian kepentingan masyarakat, kemudian menerapkan pengisian jabatan dengan uji kompetensi sesuai standar kompetensi jabatan yang dipersyaratkan,” kata Wali Kota.

Orang nomor satu di jajaran Pemerintah Kota Ternate itu juga mendukung percepatan sistem merit sebagai upaya melahirkan ASN yang berdedikasi, profesional dan memiliki integritas.

"Selain penerapan sistem merit yang menekankan pada kemampuan ASN, transformasi ASN harus dibarengi dengan penguatan integritas, moral, ketakwaan, dan nilai-nilai luhur ASN "BerAKHLAK", yang berarti Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif," sebut Wali Kota seraya menyatakan dukungannya terhadap pemberlakulan sistim merit di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.

Di akhir sambutannya, mantan Sekda Kota Ternate itu mengajak seluruh ASN untuk terus mengerahkan profesionalitas dan tekadnya dalam mewujudkan ASN yang BerAHLAK. "Tetap semangat untuk berkinerja dan berkarya bagi bangsa dan negara," pungkas Wali Kota.

Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Penerapan sistem merit Wilayah 1, KASN, Sri Hadiati Wara Kustriani, saat memberikan sambutan secara daring, mengatakan, setiap ASN sudah harus mengubah tata cara penempatan ASN pada jabatan-jabatan tertentu dengan mengacu pada merit sistim.

Menurutnya, penempatan pejabat di lingkungan pemerintah tidak boleh menggunakan sistem kekerabatan atau kedekatan dan lain sebagainya, tetapi harus menggunakan sistem merit, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN.

“Yang semula ibu bapak masih dipengaruhi oleh spoiled system, oleh kekerabatan, oleh kedekatan dan sebagainya. tapi sejak undang-undang nomor 5, tahun 2014, tentang ASN ini berlaku, kita harus secara konsisten mengelola ASN kita berdasarkan sistem merit,” ucap Sri Hadiati Wara Kustriani di hadapan para peserta rakor.

Dia berharap, pemberlakuan merit system dapat menghasilkan ASN yang profesional dan terintegrasi dengan menempatkan ASN pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah, sesuai kompetensinya yang dapat digambarkan dalam penyusunan dan penerapan kebutuhan pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi jabatan, penilaian kinerja, penggajian penghargaan dan disiplin serta jaminan dan perlindungan.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT