TERNATE, OT - Pemerintah Kota Ternate, telah memberlakukan tarif baru terhadap kendaraan yang parkir di tepi jalan umum maupun di tempat parkir khusus di wilayah Kota Ternate.
Pemberlakukan tarif retribusi parkir ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Mochtar Hasim menyampaikan, mulai tanggal 6 Januari 2024, pihaknya telah menyesuaikan tarif parkir berdasarkan Perda Nomor 14 tahun 2023.
"Mulai tanggal 6 Januari 2024 kita sudah menyesuaikan dengan tarif baru," kata Mochtar saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (19/1/2024).
Dia menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 14 tahun 2023, retribusi parkir di tepi jalan umum bagi kendaraan roda dua dan tiga ditetapkan sebesar Rp.2.000 per kendaraan atau naik Rp.1.000,-
"Kalau kendaraan roda empat Rp.5.000, kendaraan roda enam Rp.8.000, kendaraan lebih dari roda enam Rp.10.000, serta kendaraan tidak bermotor seperti gerobak dan lain-lain ditetapkan Rp.2.000," terang Mochtar.
Selain mengatur tarif parkir tepi jalan, Perda tersebut juga mengatur biaya retribusi untuk kawasan parkir khusus pada sejumlah titik di Kota Ternate.
Mochtar menjelaskan, tarif parkir khusus bagi kendaraan roda dua dan tiga ditetapkan sebesar Rp.4000, kendaraan roda empat Rp.6.000, kendaraan roda enam Rp.8.000, kendaraan lebih dari roda enam Rp.10.000, serta kendaraan tidak bermotor Rp.2.000.
"Tempat parkir khusus ini, terdapat di beberapa kawasan, seperti terminal Gamalama, terminal Bastiong, parkiran depan pasar higenis, parkiran depan pasar percontohan, dan parkiran armada semut Mangga Dua," tukas Mochtar.
Dia menyatakan, penyesuaian tarif parkir ini sebagai upaya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meminimalisir loss potensi terhadap sumber-sumber pendapatan.
Untuk penagihan pada sejumlah titik menuju kawasan Zona Ekonomi Terpadu (ZET), Mochtar menyatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi sebelum diterapkan.
"Tentu kami juga akan sosialisasikan (ke masyarakat) pada berapa titik dalam waktu dekat," tandas Mochtar seraya menyebut sosialisasi akan dilakukan secara masif, baik langsung di lapangan maupun melalui media sosial dan media massa.
"Kami juga meminta dukungan seluruh masyarakat Kota Ternate dalam penerapan tarif baru," pungkas Mochtar.
(fight)