Home / Ternate Andalan

Genjot PAD, Dishub Ternate Ajukan Draft Revisi Perda Pelayanan Parkir

17 Mei 2023
Kadishub Kota Ternate, Mochtar Hasyim

TERNATE, OT - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate telah mengajukan draf revisi Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. 

Pengajuan draft revisi Perda dilakukan setelah sejumlah OPD pengelola pendapatan melaksanakan rapat evaluasi baru-baru ini di kantor BP2RD Kota Ternate.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Mochtar Hasyim, mengatakan, setelah melakukan rapat evaluasi di kantor BP2RD, Dinas Perhubungan berinisiatif mengajukan draft revisi Perda nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Menurutnya, pengajuan draft revisi Perda ini diajukan sebagai upaya Dinas Perhubungan dapat memenuhi terget PAD yang ditetapkan. "Supaya target yang diberikan ke Dishub bisa memenuhi," kata Michtar.

Dia menjelaskan, draft revisi Perda yang diajukan terdapat item-item perubahan pada lampiran, termasuk yang mengatur parkir tepi jalan umum disertai spot atau titik-titik penagihan.

Mochtar membeberkan, penentuan spot-spot penagihan yang menjadi tanggung jawab Dishub untuk melakukan penagihan retribusi diantaranya, di tepi jalan umum padat lalu lintas, jalan Boesoirie, jalan Pahlawan Revolusi, jalan Nukila, jalan Ketilang dan kawasan yang ditandai dengan petunjuk parkir termasuk kawasan taman parkir. 

Dikatakan, dalam lampiran draft Perda tersebut juga mengatur besaran retribusi untuk berbagai jenis kendaraan, "misalnya roda enam itu, senilai Rp 9,000,-.kendaraan roda empat senilai Rp 5,000,- sedangkan roda dua atau tiga senilai Rp 2,000,-. 

"Kalau roda enam ini kan rata-rata kendaraan angkutan yang plat nomor polisi dari luar bayar pajak di luar, tapi melakukan bongkar muat di Ternate, jadi sistemnya dihitung satu jam pertama Rp 9,000,-, dan kemudian jam berikutnya 50 persen dari tarif sebelumnya, sehingga menambah retribusi di Ternate," terang Hasyim.

Selain jalan raya, draft revisi Perda yang diajukan Dishub juga mengatur parkir hingga ke kawasan pelabuhan semut, kawasan Gamalama, kawasan terminal serta kawasan lainnya yang menjadi objek retribusi yang ditangani oleh Dinas Perhubungan. 

Tak hanya itu, revisi Perda ini juga mengatur parkir berlangganan yang akan dibuat dalam blangko berlangganan. "Terkadang, selain angkutan umum, mobil yang parkir melakukan parkir hingga berjam-jam, sehingga ini menjadi tambahan pemasukan di sektor retribusi," katanya.

"Parkir bulanan untuk roda empat Rp 150 ribu per bulan, roda dua Rp 100 ribu per bulan. Sementara kalau untuk tahunan itu, roda empat Rp 1.500.000 dan roda dua Rp 1.000.000, ini baru dalam bentuk draft," sebutnya. 

Mochtar menambahkan revisi Perda ini menjadi penting untuk mengejar target retribusi yang diberikan oleh Banggar DPRD Ternate ke Dishub. "Sebelum Perda ini diberlakukan kita akan sosialisasikan kepada masyarakat agar menjadi tahu," tutupnya.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT