TERNATE, OT - Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus berupaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya melalui sektor retribusi parkir.
Untuk meningkatkan PAD melalui retribusi parkir, Dishub Ternate telah mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 3 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum
Selain mengatur tentang tarif, revisi Perda juga mengatur tentang penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, pelayanan parkir untuk kawasan serta titik-titik parkir yang memiliki potensi menghasilkan retribusi.
Kepala Dishub Kota Ternate, Mochtar mengatakan,sejauh ini pihaknya telah melakukan pemetaan dan survei pada titik-titik parkir yang berpotensi untuk menghasilkan retribusi parkir.
Bahkan kata dia, Dishub telah melakukan ujicoba skema penarikan retribusi kawasan zona ekonomi terpadu baru-baru ini.
"Melalui ujicoba penarikan retribusi parkir yang kita lakukan beberapa waktu lalu, Dishub kemudian melalukan pemetaan kawasan yang memiliki potensi untuk mendatangkan retribusi parkir," ungkap Mochtar.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya telah mengajukan draft perubahan revisi Perda melalui Bagian Hukum dan BP2RD untuk selamjutnya disampaikan ke DPRD.
"Jadi sebelum diberlakukan, nanti dibahas dulu oleh Dewan secara internal, kemudian disetujui, lalu disahkan dan disosialisasikan," ungkap Mochtar kepada indotimur.com, baru-baru ini.
Mochtar menambahkan, penetapan titik parkir resmi itu diajukan dengan mengikuti peraturan yang berlaku. "Jadi dasarnya Perda yang saat ini sedang direvisi, kita berharap segera disahkan sehingga dapat memenuhi target PAD yang ditetapkan," kata Mochtar.
“Kalau itu sudah ditetapkan, baru kita lakukan sosialisasi sebelum melakukan pemungutan. Itu diatur dalam Perda yang sedang diajukan," tambahnya.
Mochtar menyatakan, dengan perubahan atau revisi Perda yang diajukan, diharapkan dapat memenuhi target PAD yang ditetapkan melalui sektor retribusi.
Pihaknya memproyeksikan, revisi Perda telah disetujui dan diberlakukan, maka potensi retribusi yang diperoleh dapat mencapai Rp,300 juta per bulan.
“Asumsinya, jika pendapatan melalui retribuai ini maksimal, maka pemasukan untuk daerah per tahun bisa mencapai, Ro,4,3 miliar, karena ini pernah kita lakukan ujicoba, mudah-mudahan terealisasi," harapnya.
(fight)