TERNATE, OT - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate diberikan deadline waktu hingga Jumat (16/5/2025) besok, untuk menyiapkan data pedagang yang diminta oleh Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar.
Ketua Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) Kota Ternate, Dr Rizal Marsaoly menyatakan temuan Wakil Wali Kota Ternate, dengan data pedagang yang belum diupgade, akan menjadi bahan ikhtiar untuk OPD setempat.
“Jadi kalau OPD itu tidak bisa memperlihatkan data, maka OPD tersebut harus dievaluasi,” tegas Rizal yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, baru-baru ini.
Dia menyatakan, data pedagang secara kumulatif berada di BP2RD. Namun yang diminta oleh Wakil Wali Kota adalah data rincian objek yang menunggak retribusi sewa lapak atau ruko.
Menurutnya, data itu menjadi penting sebagai dasar penetapan target retribusi pedagang “Sehingga dengan data itulah akan dicek, berapa target yang ditetapkan. Apakah tercapai atau tidak, itu yang menjadi koreksi pak Wakil," terangnya.
Dia mengaku, Disperindag sebagai OPD pengelola PAD belum terlalu maksimal, sehingga ini menjadi perhatian bagi OPD-OPD pengelola PAD.
"Cobalah harus responsif tehadap data yang diminta. Jadi koreksi dari seorang pemimpin dalam hal pak Wakil Wali Kota ini sangat wajar,” tegasnya mengakhiri.
(fight)