Home / Ternate Andalan

Dishub Ternate Berlakukan Tarif Retribusi Parkir Sesuai Perda 14 Tahun 2023

01 Februari 2024
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Mochtar Hasim

TERNATE, OT - Pemerintah Kota Ternate mulai memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.

Badan Pengelolan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, bahkan mengklamim telah mencetak karcis retribusi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) termasuk Dinas Perhubungan (Dishub)

Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali mengklaim telah mencetak 300 buku karcis retribusi parkir tepi jalan umum untuk kendaraan roda dua.

Karcis tersebut, bahkan telah diserahkan ke Dinas Perhubungan (Dishub). "Sudah diserahkan dari tanggal 24 Januari lalu," kata Jufri baru-baru ini di Ternate.

Dia menyatakan, karcis dengan tarif sesuai Perda nomor 14 tahun 2023 itu, akan menjadi dasar bagi petugas lapangan dalam melakukan penagihan retribusi ke pengguna parkir, khususnya kendaraan roda dua dengan tarif yang disesuaikan.

Berdasarkan Perda Nomor 14 tahun 2023, terdapat penyesuaian tarif untuk retribusi parkir tepi jalan umum dan parkir khusus pada sejumlah lokasi di wilayah Kota Ternate.

"Ada perubahan tarif parkir tepi jalan umum bagi kendaraan roda dua yang sebelumnya Rp1.000, sekarang naik menjadi Rp 2.000,-" ungkap Jufri seraya memastikan pihaknya sedang mencetak beberapa jenis karcis lainnya, termasuk untuk Dinas Pariwisata dan OPD pengelola PAD lainnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Mochtar Hasim membenarkan karcis dengan tarif yang disesuaikan telah diterima dan sudah digunakan oleh petugas di lapangan dalam melakukan penagihan retribusi.

"Kita sudah pakai karcis baru sejak beberapa hari lalu," kata Mochtar melalui telepon selularnya, Kamis (1/2/2024).

Meski demikian, dia mengaku karcis yang telah dicetak hanya bagi kendaraan roda dua, "kami masih menunggu beberapa jenis karcis retribusi lainnya yang sedang dicetak secara bertahap oleh BP2RD. Misalnya karcis tapi jalan untuk kendaraan roda empat, karcis untuk tempat khusus parkir, karcis pas masuk pelabuhan, dan angkutan laut," terang Mochtar.

Dia berharap, pengadaan karcis retribusi untuk kendaraan roda dua dan roda empat untuk retribusi parkir khusus segera dicetak sehingga petugas di lapangan memiliki dasar untuk melakukan penagihan.

"Kami harap itu (karcis) juga dipercepat, karena kita butuh itu untuk penerapan tarif baru," tandas Mochtar mengakhiri.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT