TERNATE, OT - Rencana kerja sama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate dengan PT Intra Mulia Multiteknologi (IMM) untuk pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum dengan sistem digitalisasi batal dilakukan.
Pembatalan kerja sama antara Dishub dengan PT. IMM ini diputuskan setelah Dishub melakukan evaluasi terhadap uji coba yang dilakukan oleh PT IMM sejak Maret lalu.
Kepala Dishub Kota Ternate Mochtar Hasyim mengatakan, atas kondisi tersebut pihaknya selaku OPD teknis harus bergerak cepat dengan melakukan upaya-upaya guna bisa mencapai target retribusi parkir.
Menurutnya, rencana kerja sama Dishub dengan pihak ketiga pada dasarnya, untuk mengoptimalkan pendapatan retribusi.
"Jadi sudah ada langkah-langkah atau skema yang kita siapkan untuk mengoptimalisasi pendapatan retribusi parkir. Salah satunya adalah merevisi Perda nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum," ujar Mochtar di ruang kerjanya.
Kata Mochtar, pihaknya telah memasukkan draft revisi Perda nomor 13 tahun 2011 ke Badan Pengelolan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) dan Bagian Hukum Setda Kota Ternate untuk selanjutnya ditelaah atau ditindaklanjuti menjadi Perda tentang Pajak dan Retribusi.
Dia menjelaskan, dalam draft revisi Perda itu, kurang lebih ada dua item penting yang telah dicantumkan, yakni perubahan nilai tarif retribusi parkir serta dasar pemberlakuan penarikan retribusi di pintu masuk kawasan Zona Ekonomi Terpadu (ZET).
Untuk tarif retribusi parkir pada Perda yang baru, lanjut Mochtar akan dinaikan dari Rp,1000,- menjadi Rp,2000,- untuk kendaraan roda dua (motor) sedangkan untuk kendaraan roda empat (mobil) dari Rp,2000,- naik menjadi Ro,4000,-
"Perubahan nilai tarif ini karena dirasa nilai Rp,1000 untuk kendaraan roda dua dan Rp,2000 untuk kendaraan roda empat sudah tidak relevan lagi untuk target kita yang nilainya Rp,6 miliar dalam satu tahun. Kalau kita hanya bertahan dengan nilai tarif yang ada maka tidak bisa optimal," katanya.
Menurut Muchtar rencana perubahan tarif ini juga sudah diperhitungkan dengan daya beli dan kondisi perekonomian masyarakat Kota Ternate pasca pandemi covid.
Mochtar menyebut, kenaikan tarif parkir di Kota Ternate masih dalam batas normal dibanding tarif parkir di daerah lain, misalnya Kota Manado, "Kota Manado sebagai sampling kenaikan tarif ini. Karena di Manado tarif parkir untuk kendaraan roda dua sudah Rp,5000,-" ungkapnya.
"Jadi kalau di Kota Ternate ini dari Ro,1000 naik menjadi Rp,2000 kami optimis dan yakin, masih bisa dijangkau oleh pengendara dalam hal ini masyarakat Kota Ternate," tambah Mohtar.
Dia juga menambahkan, terkait penarikan retribusi melalui pintu masuk Zona Ekonomi Terpadu (ZET) atau taman parkir, akan sangat efektif untuk meningkatkan atau mengoptimalkan pendapatan.
Hal itu berdasarkan hasil uji coba yang sudah dilakukan selama dua hari setengah pada beberapa waktu yang lalu. Saat uji coba itu, sambung Mochtar, pihaknya mampu mencapai pendapatan hingga Rp.28,700.000,- yang jika dikalkulasikan dalam sehari petugas Dishub mampu mencapai Rp,14.000.000,-
"Itu artinya kalau kita kalikan dengan 1 bulan kita bisa menyetor ke kas daerah sebesar Rp.420.000.000. Dan kalau kita komitmen, maka dalam satu tahun kita bisa peroleh pendapatan retribusi parkir di tepi jalan umum ini sebesar Rp,5 miliar," ucapnya.
Menurut Mochtar, hanya dengan cara ini, target retribusi parkir di tepi jalan umum yang dalam dua tahun terakhir ini ditetapkan targetnya sebesar Rp.6 miliar dalam setahun bisa tercapai.
"Jadi kami berharap BP2RD dan Bagian Hukum segera menindaklanjuti draf revisi Perda sehingga bisa menjadi dasar untuk tarif retribusi baru maupun blok zonasi di kawasan ekonomi terpadu. Kami harap paling lambat per 1 Januari 2024 kita sudah bisa action dengan skema baru," pungkas Mochtar.
(fight)