TERNATE, OT - Upaya keras Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate untuk menegaskan Ternate sebagai Kota Rempah mulai menuai hasil.
Setelah banding Ternate Kota Rempah diakui negara melalui Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), kini giliran pala varietas sebagai milik Ternate juga telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM melalui Dierjen Kekayaan Intelektual sebagai inventarisasi kekayaan intelektual komunal Potensi Indikasi Geografis (PIG) asal Kota Ternate.
Pengakuan itu disampaikan melalui Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal PIG yang ditandatangani Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Kemenkumham Sri Lastami.
Sertifikat itu diserahkan Wakil Gubernur M Al Yasin Ali dan Kepala Kanwil Kemenkumham Malut M Adnan kepada Sekretaris Daerah Kota Ternate Jusuf Sunya, pada Jumat (24/2/2023).
Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman menyatakan, sertifikat pengakuan Pala sebagai milik Kota Ternate, merupakan upaya Pemerintah dalam menegaskan Ternate sebagai Kota Rempah.
"Kita memiliki branding Ternate Kota Rempah, tentu harus disertai dengan penggakuan negara terhadap komoditi pala dan cengkeh, "alhamdulillah hari ini kita menerima sebuah pengakuan, melalui HAKI," kata Wali Kota.
Menurutnya, pengakuan pala Ternate I merupakan hasil kerja keras semua pihak terutama para pemangkar benih, "apresiasi dan ucapan terima kasih disampaikan kepada semua pihak terutama para petani, para penangkar benih, dan Dinas Pertanian Kota Ternate sebagai motor penggerak sehingga pala Ternate I diakui sebagai hak paten Kota Ternate.
Sekretaris daerah Kota Ternate Jusuf Sunya yang mewakili Wali Kota Ternate mengungkapkan, kepemilikan buah pala oleh Kota Ternate selaras dengan perlindungan Potensi Indikasi Geografis (PIG) berdasarkan UUD Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dengan menerima sertifikat tadi, itu artinya buah pala sah milik Ternate sesuai dengan surat pencatatan inventarisasi PIG, sesuai dengan Pasal 38 UUD Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," kata mantan Kabag Humas Setda Kota Ternate itu.
Kepala Dinas Pertanian Thamrin Marsaoly dalam keterangan resminya menyatakan, pengakuan tersebut tak lepas dari kerja keras banyak pihak, terutama para penangkar benih. Dengan pengakuan itu juga, pala varietas Ternate I tak bisa diklaim pihak lain.
"Alhamdulillah, setelah proses pengajuan yang panjang dan tak mudah, pala Ternate I diakui juga sebagai kekayaan intelektual kita di sektor pertanian. Jika sebelumnya cengkih kita sudah diakui, sekarang kita punya pala varietas unggul hasil budidaya sendiri yang diakui juga," ungkapnya.
Setelah ini, kata Thamrin, Distan akan kembali mengajukan amo (sukun) Moti dan mangga Dodol Moti untuk didapatkan pula pengakuan HAKI.
Pala Ternate I adalah tanaman pohon pala yang dibudidayakan dengan pola tanam sambung. Ia memiliki produktivitas biji pala berkualitas, baik kandungan senyawa myristicin yang tinggi maupun ukuran biji yang lebih besar dibanding biji pala biasa.
Jika biji pala kering dari jenis pala biasa dalam satu kilogram membutuhkan sekitar 220 sampai 240 biji pala, maka biji pala kering Ternate I hanya butuh sekitar 150 sampai 180 biji.
Pala Ternate I yang dibudidayakan dengan pola tanam sambung ini juga lebih cepat berbuah bila dibandingkan dengan pala biasa yang umumnya ditanam dengan pola tanam biji.
Metode tanam sambung pun cukup sederhana, yakni tanaman pohon pala biasa yang disiapkan di polybag disambung dengan pucuk pohon yang diambil dari indukan pohon pala unggulan jenis Pala Ternate I.
"Pertumbuhannya lebih cepat, biasanya orang produksi pala biasa ini lima sampai enam tahun baru bisa berbuah, tapi ini, dua sampai tiga tahun sudah bisa berbuah," terang Thamrin.
Selain itu keunggulan lainnya, jika bibit pohon pala pada umumnya terbagi menjadi pohon pala betina dan jantan yang mana pohon pala betina saja yang dapat berbuah, maka jenis pohon pala Ternate I seluruhnya adalah pala betina.
Pengembangan pala Ternate I juga menjadi bentuk dukungan kami terhadap city branding Ternate sebagai Kota Rempah," pungkas Thamrin.
(fight)