TERNATE, OT - Pemerintah Kota Ternate bersama PT. Malut Maju Sejahtera (MMS) akan melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) renovasi Stadion Gelora Kie Raha Ternate pada Selasa (19/72/2023) besok.
Direktur PT. MMS, Dirk Soplanit usai menggelar pertemuan dengan Pemkot Ternate di ruang rapat kantor Bappelitbangda Kota Ternate menyampaikan, renovasi ini dilakukan berdasar pada aturan-aturan yang ada atau sesuai standar yang ditetapkan oleh PSSI.
Dia memastikan, pada proses renovasi ini, pihaknya berupaya untuk meminta visi atau pandangan langsung dari PSSI maupun LIB.
"Supaya pada saat kita renovasi sudah terarah atau, paling tidak semua syarat itu sudah sesuai. Renovasi ini akan dilakukan secepatnya setelah MoU, sehingga semua tim akan bekerja dan poin-poin detailnya dituangkan dalam PKS, karena kita kerja itu setelah ada PKS," kata Dirk di Ternate, Senin (17/7/2023).
Sementara Kepala Bappelitbangda Kota Ternate, Rizal Marsaoly menambahkan, rencana renovasi stadion meliputi sisi utara dan selatan termasuk rumpit dan arena atlet.
"Jadi ada beberapa poin yang besok kita akan sepakati bersama. Nantinya, pada hari Kamis, dari tim teknis dari PT. MMS sudah diutus untuk melihat item-item mana yang akan dilakukan penataan," kata Rizal.
Dikatakan, apabila sudah dilakukan MoU, maka Pemkot Ternate telah membuka diri dan meminta kepada manajemen PT MMS untuk segera turun lapangan dan melakukan renovasi.
Meski begitu, sambung Rizal, dalam kerja sama yang akan dilakukan ini tidak ada peralihan aset ke pihak manapun dan tetap menggunakan nama stadion Gelora Kieraha.
Rizal menyebutkan, untuk nilai investasi bisa dipastikan setelah tim teknis yang ditunjuk langsung oleh PT.MMS untuk turun dan melakukan hitungan bangunan mana saja yang akan direnovasi.
"Setelah MoU besok, kemudian tim teknis hadir untuk menguraikan kondisi bangunan sampai pada rumput dan tempat duduk,selanjutnya dihitung berapa kebutuhan biaya baru kita ketahui berapa total nilai investasinya, jadi nilainya nanti pada saat perjanjian kerjasama sama," ucapnya.
Dia menambahkan, ada beberapa aturan yang ada bahwa nilai perolehan terhadap objek yang akan disewakan, sehingga jika disewakan selama lima tahun, maka berapa nilai yang harus diberikan kepada Pemerintah. "Jadi yang kita gunakan itu sewa menyewa, sehingga tidak ada proses lelang," pungkasnya.
(fight)