TERNATE, OT - Pemerintah Kota Ternate melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dalam waktu dekat akan melakukan penertiban terhadap APK/APS Parpol, iklan komersil, iklan sosial dan iklan perseorangan yang tidak mengangongi izin pemasangan di wilayah Kota.
Hal ini tertuang dalam surat Kesbangpol Kota Ternate, tentang Penegasan Pemasangan APK/APS Parpol, Iklan Komersil, Iklan Sosial, dan atau Iklan Perseorangan yang diterbitkan tanggal 3 April 2024.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Ternate, Nuryadin Rahman dalam keterangan resminya menyampailan, surat penegasan dengan nomor : 200.6.1/112/BKBP/2024 itu, merupakan tindak lanjut dari Himbauan Nomor : 200.1.2/104/BKBP/2023 tertanggal, 1 April 2024 yang ditujukan kepada Partai Politik, serta Organisasi Kemasyarakatan, badan/perorangan yang telah memasang Alat Peraga Kampanye (APK), Alat Peraga Sosialisasi (APS), Iklan Komersil, Iklan Sosial, dan atau Iklan Perseorangan yang tidak mengantongi izin pemasangan.
"Jadi surat ini adalah penegasan dari surat himbauan yang sudah kita kaluarkan awal April lalu," kata Nuryadin, Kamis (4/4/2024) di kantor Wali Kota.
Menurutnya, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Alat Peraga Sosialisasi (APS), Iklan Komersil, Iklan Sosial, dan/atau Iklan Perseorangan diwajibkan untuk dapat mengurus izin pemasangan yang dikeluarkan oleh instansi yang bewenang dalam hal ini Badan Pengelola Pendapatan dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate.
"Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor : 51 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah," terang Nuryadin.
Mantan Kadis Perkim Kota Ternate itu menegaskan, jika dalam jangka waktu 2 hari Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan atau badan/perorangan dalam hal pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Alat Peraga Sosialisasi (APS), Iklan Komersil, Iklan Sosial, dan atau Iklan Perseorangan tidak melakukan atau melaksanakan ketentuan sebagaimana surat penegasan yang disampaikan, maka segera untuk melakukan pembongkaran atau pelepasan yang dilakukan secara mandiri.
"Jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan tidak melakukan pembongkaran atau pelepasan secara mandiri terhadap Alat Peraga Kampanye (APK), Alat Peraga Sosialisasi (APS), Iklan Komersil, Iklan Sosial, dan atau Iklan Perseorangan yang telah terpasang maka Tim Terpadu akan melakukan penertiban atau pembongkaran secara sepihak," tegas Nuryadin.
Dia berharap, parpol, organisasi masyarakat maupun badan/perseorangan yang telah memasang APK, APS, iklan komersil, iklan sosial dan iklan perseorangan agar menaati surat penegasan yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Ternate melalui Badan Kesbangpol.
"Kami berharap, parpol, organisasi masyarakat maupun badan/perseorangan yang telah memasang APK, APS, iklan komersil, iklan sosial dan iklan perseorangan pada sejumlah titik di Kota Ternate agar segera menurunkan atau membongkar secara mandiri, karena dalam waktu dekat tim terpadu akan turun untuk melakukan penertiban," pungkasnya.
(fight)