SULA, OT - Bupati Kepulauan Sula Fifian Adiningsih Mus, membantah rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menyebutnya, menonaktifkan Bambang Fataruba dari jabatan Kepala Dinas Capil Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara.
Dia mengaku tidak menonaktifkan Bambang Fataruba sebagimana surat yang diterbitkan Kemendagri melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Ya itu 'kan sudah hal biasa, karena SK itu dikeluarkan ulang dari Mendagri. Saya tidak menonaktifkan Bambang Fataruba, tapi saya Plt kan itu Namri, bukan Bambang, ini tiba-tiba keluar rekomendasi," ujar Ningsih ketika diwawancarai awak media termasuk indotimur.com di kantornya. Senin (14/6/2021)
Isi rekomendasi Mendagri.
Bupati perempuan pertama di Maluku Utara itu mengklaim, tidak pernah melakukan tindakan di luar ketentuan.
"Bambang itu, diberhentikan oleh Hendrata Thes (mantan Bupati), jadi saya tidak kasih nonjob dia. Yang saya plt kan itu si Namri," tukasnya.
(red)