SANANA, OT - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) hingga saat ini belum mengajukan permintaan gaji sejumlah staf ahli.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Sula, Irwan Husen saat dikonfirmasi indotimur.com, Rabu (01/08/2018) menuturkan, gaji staf ahli DPRD Kepsul belum bisa direkonedasi untuk pencairan, sebab Sekretariat DPRD hingga saat ini belum mengajukan permintaan ke BPKAD Kepsul.
"Rekomendasi pencairan gaji sejumlah staf ahli harus ada dasar terutama SK supaya pengajuan permintaan pencairan gaji dilampirkan dengan SK agar dilakukan rekomendasi pencairan sesuai dengan besaran permintaan, kalau sudah ada permintaan kita lansung mengeluarkan rekomendasi pencairan," ungkap Irwan Husen.
Dia menjelaskan, rekomendasi pencairan gaji sejumlah staf ahli hingga saat ini belum bisa dikeluarkan, sebab untuk mengeluarkan rekomendasi pencairan, kata Irwan sekretariat harus melengkapi permintaan besaran gaji dengan Suarat Keputusan (SK) sejumlah staf ahli DPRD Kepsul tersebut.
Sekedar diketahui, sejumlah staf ahli DPRD Kepsul beberapa waktu lalu mengeluhkan tertundanya proses pembayaran gaji selama 5 bulan. Mereka mengancam akan melaporkan hal ini kepada sejumlah pihak termasuk Presiden RI untuk mencari keadilan.(red)