SANANA, OT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sula (Kepsul) hingga saat ini belum menindak lanjuti rekomendasi BKN Regoinal XI Manado, terkait pemecatan 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tersandung kasus tindak pidana korupsi di Kepsul.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Sula Imran Umalekhoa saat dikonfirmasi indotimur.com, Kamis (02/08/2018) mengaku, pemecatan 11 ASN hingga saat ini belum ditindak lanjuti.
"Soal perkembangan pemecatan 11 ASN belum ada dan belum ditindak lanjuti, karena masih banyak yang kita urus," tukas Imran Umalekhoa saat ditemui di depan ruang kerjanya.
Sekedar diketahui, pemecatan 11 ASN berdasarkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XI Manado Sulawesi Utara (Sulut). 11 ASN yang direkomendasikan BKN untuk dipecat karena terlibat aktif dalam kasus pidana korupsi, meski sebagian sudah divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Propinsi Maluku Utara (Malut) di Ternate.(red)