SOFIFI, OT - Kantor Kementerian Agama, Kota Tidore Kepulauan, provinsi Maluku Utara, menetapkan besar zakat fitrah Rp 30 ribu per jiwa
Kepala Kantor Kementerian Agama, Tidore Kepulauan, Sarbin Sehe mengatakan, penetapan tersebut sudah disepakati secara bersama dan disesuaikan dengan harga beras di Tikep sebesar Rp 12 ribu per kg. Dan wajib hukumnya untuk dikeluarkan, bagi kaum muslimin khususnya wilayah Tikep.
"Telah menyepakati bersama, standar zakat fitrah sesuai harga beras 2,5 kg dan sejajar dengan nilai uang Rp 30 ribu, itu sudah dicek di lapangan," jelasnya, Sabtu (19/5/2018)
Ia berharap, umat Islam agar segera mengeluarkan zakat fitrah, diawal ramadhan supaya badan Amil zakat disetiap masjid dikelolah dengan baik.
"Zakat dikeluarkan awal ramadhan sangat mudah, untuk diberikan kepada yang hak menerimanya," tandasnya.(al)