SOFIFI , OT - Wakil Gubernur Maluku Utara, M Natsir Thaib, berjanji akan memenuhi tuntutan massa aksi koalisi masyarakat Halmahera Barat (Halbar), untuk menghentikan produksi PT NHM.
"Tuntutan pemdo bisa dilakukan asalkan ada surat resmi dari pemerintah kabuoaten ke Pemprov melalui gubernur," tegas wagub di hadapan massa aksi, Rabu (26/9/2018) siang tadi.
"Pemkab Halbar pernah membuat surat ke Pemprov tapi tidak sampai di tangan saya, sehingga kalian kembali dan menyuruh bupati buat surat ulang dan antar langsung ke saya," jelasnya
Kata dia, tuntunan masyarakat kepada NHM terkait dengan pembagian hasil. Namun hingga saat ini belum terlaksana dengan baik. Oleh sebab itu, Bupati Halbar Danny Messy harus membuat surat sebagai dasar pemberitahuan ke gubernur.
Lanjut dia, surat sudah ada maka Pemprov akan mediasi pertemuan antara Pemda Halbar dengan pihak PT. NHM. Untuk menyelesaikan penyelesaian, yang selama ini menjadi polemik diantaranya pembagian royalti ke Pemda Halbar 32 persen.
Sementara, koordinator aksi, Fahmi Albar dalam keterangannya menyampaikan, mewakil masyarakat memberikan deadline waktu ke Pemda provinsi paling lambat 3 hari setelah aksi hari ini.
"Kami berikan waktu paling lambat 3 hari, jika belum ada kejelasan maka pemboikotan di boso akan berlanjut. Kami tidak butuh waktu lama karena sudah cukup, perusahaan NHM selalu berbohong,"katanya.
Terkait dengan permintaan wakil gubernur, lanjut Fahmi, segera diberitahukan ke bupati. "Sepengetahuan kami surat pernah dibuat dan dihantar secara langsung oleh bupati ke pak gubernur," ubgkapnya.(al)